Hukum Menggunakan Gigi Palsu/Buatan

Soal:

Assalamu’alaykum warrahmatullahi wabarakatuh.

Ya ustadz, ana ingin bertanya tentang hukum menggunakan gigi palsu. Yaitu mengganti gigi yang telah dicabut karena busuk/berlobang dengan gigi palsu yang mirip. Apakah boleh? Ataukah harus diganti dengan gigi terbuat dari emas saja? Terima kasih atas tanggapannya. (Aisyah)

Jawab:

Wa’alaikumsalam warahmatullahi wabarakatuh.

Bagi wanita diperbolehkan menggunakan gigi palsu dari bahan yang diperbolehkan secara syar’i , baik dari emas atau yang lain, baik untuk berhias atau berobat, karena keumuman hadist yang membolehkan wanita berhias dengan emas dan juga keumuman perintah untuk berobat, sebagaimana dalam sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam:

تَدَاوَوْا فَإِنَّ اللَّهَ تعالى لَمْ يَضَعْ دَاءً إِلَّا وَضَعَ لَهُ دَوَاءً غَيْرَ دَاءٍ وَاحِدٍ الْهَرَمُ

“Berobatlah kalian, sesungguhnya Allah tidak meletakkan penyakit kecuali meletakkan pula obatnya, kecuali satu penyakit, yaitu kematian” (HR.Abu Dawud, At-tirmidzy, dan Ibnu Majah, dan dishahihkan Syeikh Al-Albany)

Baca lebih lanjut

Apakah Suami Wajib Mengeluarkan Zakat Perhiasan Istri?

Soal:

Haruskah suami mengeluarkan zakat untuk perhiasan istrinya?

Jawab:

Syaikh bin Baz  رحمه الله menjawab:

Dia tidak harus mengeluarkan zakatnya, namun jika dia mau membantu dan istrinya ridla maka tidak masalah. pada dasarnya kewajiban zakat perhiasan itu atas dirinya, karena dalam sebuah hadits disebutkan bahwa dialah yang berkewajiban mengeluarkan zakatnya dan bukan suaminya.[]

Disalin dari Risalah Pilihan, Karya Syekh Bin Baaz, hal. 131.

Hukum Suami Membayar Zakat Istrinya

Soal:

Bolehkah suami mengeluarkan zakat mal dengan niat untukku. perlu diketahui bahwa dialah yang memberiku uang? Dan bolehkan zakat diberikan pada anak saudaraku yang ditinggal mati suaminya sementara anak itu berencana untuk menikah, mohon jawabannya.

Jawab:

Kewajibanmu mengeluarkan zakat terhadap hartamu jika telah mencapai satu nisab baik emas atau perak atau lainnya dari harta yang wajib dizakati. Jika suamimu telah mengeluarkan zakatnya sesudah mendapatkan izin darimu maka tidak masalah. Demikian pula jika yang mengeluarkan itu adalah bapakmu, saudaramu, atau yang lainnya setelah ada izin darimu.

Dan diperbolehkan memberikan zakat kepada anak saudaramu jika ia termasuk orang miskin. Semoga Allah memberikan taufiq pada kita semua.[]

Disalin dari Risalah Pilihan, Karya Syekh Bin Baaz, hal. 130-131.

52 Persoalan Sekitar Hukum Haid

Nama eBook: 52 Persoalan Sekitar Hukum Haid
Penyusun: Syaikh Muhammad Shalih al-Utsaimin رحمه الله

Pengantar:

Segala puji bagi Allah. Shalawat dan salam semoga tercurah kepada Rasul Allah, Muhammad bin Abdullah, kepada keluarga dan sahabatnya, serta kepada siapa saja yang meniti jalannya sampai hari kemudian.

eBook ini adalah kumpulan fatwa yang berhungan dengan hukum-hukum seputar haid dan hubungannya dengan Ibadah, fatwa disampaikan oleh ulama yang dijuluki Ahli Fikih-nya zaman ini yakni Syaikh ibn Utsaimin.

Hukum-hukum yang beliau sampiakan dalam eBook perlu untuk diketahui oleh setiap wanita agar mendapat pemahaman dalam syari’at Allah dan dapat beribadah kepada Allah atas dasar ilmu dan penuh pengertian.

Hukum sekitar haid sangat erat hubungannya dengan ibadah dalam agama Islam yang mulia ini, yang dibahas dalam eBook ini adalah hukum haid dan hubungannya dengan kesucian dalam sholat, Ibadah sholat dan puasa serta ibadah haji dan umroh.

eBook ini kandungannya secara berseri telah diterbitkan pula di blog kita ini http://www.soaldanjawab.wordpress.com dan kami berharap kita semua di anugerahi ilmu yang bermanfaat yang mengantarkan kita kedalam jannah-Nya dan terhindar dari neraka, amin…

Download:

Download CHM atau Download ZIP atau Download PDF

Baca Pula:
Hukum Haid, Nifas dan Istihadhah

Hukum Asuransi Barang Hak Milik

Soal:

Saya pernah mendengar dari sejumlah orang bahwa seseorang bisa mengansuransikan barang-barang yang ia miliki. Pada waktu terjadi kerusakan barang-barang yang diasuransikan itu, pihak perusahaan asuransi akan membayar ganti rugi bagi barang-barang yang mengalami kerusakan. Saya mohon Syaikh bersedia menjelaskan hukum asuransi. Apakah ada asuransi yang diperbolehkan oleh agama, dan adakah yang terlarang?

Jawab:

Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin rahimahullah menjawab:

Asuransi, artinya seseorang membayar premi pada setiap bulannya kepada perusahaan asuransi, yang ditujukan untuk mendapatkan jaminan dari perusahaan asuransi tersebutjika terjadi kecelakaan pada barang yang diasuransikan. Teiah diketahui bersama, bahwa nasabah asuransi selalu merugi dalam kondsi apapun. Adapun perusahaan asuransi, terkadang dapat meraih keuntungan, tetapi juga mungkin mengalami kerugian. Maksudnya, jika kerusakan yang terjadi besar, melebihi premi yang dibayarkan nasabah, maka perusahaan menjadi pihak yang merugi. Jika kerusakaan hanya kecil saja, sehingga biaya perbaikan lebih kecil dari nominal yang dibayarkan nasabah, atau sama sekali tidak terjadi kecelakaan, maka pihak perusahaan meraup keuntungan, sedangkan nasabah tak mendapatkan apapun.

Jenis transaksi semacam ini -maksud saya- yang menempatkan seseorang sebagai spekulan, bisa menjadi pihak yang memperoleh keuntungan dan bisa juga mengalami kerugian, termasuk dalam kategori al-maisir (perjudian) yang diharamkan oleh Allah is dalam Kitab-Nya. Allah m telah menyandingkannya dengan pengharaman khamr dan menyembah berhala.

Bertolak dari keterangan ini, maka jenis asuransi tersebut hukumnya haram. Saya belum mengetahui jenis asuransi yang berlandaskan tipu daya yang hukumnya diperbolehkan. Bahkan semua jenis asuransi hukumnya haram berdasarkan hadits Abu Hurairah رضي الله عنه, bahwasanya Rasulullah صلى الله عليه وسلم melarang jual beli yang mengandung unsur tipu daya.[1][]

Dikutip dari Fatawa Ulama al Baladil-Haram,
Penyusun: Dr. Khalid bin ‘Abdir-Rahman al-Juraisi,
Cetakan I, Tahun 1420 H – 1999 M, hlm. 661.

Disalin Majalah as-Sunnah Ed. 08 Thn. XI_1428H/2007M, hal.37-38


[1]   HR. Muslim kitabul buyuu’ 1513

Download:
Download Word

Baca pula eBook:
Asuransi Ta’awun VS Asuransi Konvensional

Hukum Asuransi Jiwa dan Barang

Soal:

Bagaimana hukumnya asuransi jiwa dan barang-barang pribadi?

Jawab:

Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin rahimahullah menjawab:

Hukum asuransi jiwa tidak boleh. Sebab, orang yang mengasuransikan jiwanya, saat maut datang, ia tidak bisa mengalihkannya kepada perusahaan asuransi. Ini merupakan wujud kesalahan, kebodohan dan kekeliruan berpikir. Juga mengandung ketergantungan kepada pihak perusahaan asuransi, tidak kepada Allah عزّوجلّ. Dengan asuransinya, ia mempunyai keyakinan untuk bergantung diri. Jika ia meninggal, maka pihak asuransi akan menanggung kebutuhan pangan dan biaya hidup bagi keluarganya. (Demikian) ini merupakan bentuk ketergantungan kepada selain Allah عزّوجلّ.

Perkara ini, pada dasarnya berasal dari praktek perjudian (al-maisir). Bahkan sebenarnya, asuransi itu merupakan perjudian. Allah عزّوجلّ menyatukan al-maisir dengan syirik, dan mengundi nasib dengan anak panah dan minuman keras.

Dalam pengelolaan asuransi, jika seorang nasabah membayar premi, bisa jadi ia melakukannya dalam jangka waktu tahunan, sehingga ia menjadi pihak yang merugi. Bila meninggal setelah tidak berapa lama membayar, maka pihak perusahaan asuransi yang merugi (karena membayar klaim nasabah). Dan setiap akad perjanjian yang berputar antara untung dan rugi, merupakan praktek perjudian.[]

Majmu Durus Fatawa al-Haramil-Makki,
dari Fatawa Ulama al Baladil-Haram,
Penyusun: Dr. Khalid bin ‘Abdir-Rahman al-Juraisi,
Cetakan I, Tahun 1420 H-1999 M, hlm. 660, 192.

Disalin Majalah as-Sunnah Ed. 08 Thn. XI_1428H/2007M,  hal.36-37

Download:
Download Word

Baca pula eBook:
Asuransi Ta’awun VS Asuransi Konvensional

Darah Sudah Berhenti, Lendir Putih Belum Ada

Soal:

Padahari terakhir dari masa haid dan sebelum suci, si wanita tidak menjumpai bekas darah. Apakah dia berpuasa pada hari itu, pada hal dia belum mendapati lendir putih, atau apa yang dia lakukan?

Jawab:

Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin rahimahullah menjawab:

Jika kebiasaannya tidak mendapati lendir putih sebagaimana yang terjadi pada sebagian wanita maka dia berpuasa. Tetapi jika kebiasaannya mendapati lendir putih maka tidak berpuasa sampai menjumpai lendir putih.[]

Disalin dari 52 Persoalan Sekitar Haid, Oleh Syaikh ibn Utsaimin, Terjemah Muhammad Yusuf Harun, Terbitan Yayasan al-Sofwa Jakarta, hal. 16 pertanyaan ke-13..

Masa Haid: Kadang Keluar Darah, Kadang Tidak

Soal:

Jika seorang wanita pada saat kebiasannya (datang bulan) sehari mendapati darah dan sepanjang siang hari selanjutnya tidak mendapati darah, apa yang harus dia perbuat?

Jawab:

Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin rahimahullah menjawab:

Tampaknya, keadaan bersih atau kering yang dialami oleh siwanita pada masa haidnya termasuk haid,karena itu tidak dianggap sebagai keadaan suci (dari haid).Untuk itu, tetap terlarang baginya apa yang terlarang bagi wanita haid.

Sebagian ulama mengatakan: ”Wanita yang mendapati sehari darah dan sehari bersih, maka darahnya adalah haid dan bersihnya adalah thuhr (suci dari haid), sehingga mencapai lima belas hari. Apabila telah mencapai limabelas hari, maka darah sesudahnya adalah istihadhah.” Ini pendapat yang masyhur dari madzhab Imam Ahmad bin Hanbal rahimahullah.[]

Disalin dari 52 Persoalan Sekitar Haid, Oleh Syaikh ibn Utsaimin, Terjemah Muhammad Yusuf Harun, Terbitan Yayasan al-Sofwa Jakarta, hal. 16 pertanyaan ke-12.

Hukum Kotoran Sebelum dan Sesudah Haid

Soal:

Apa hukum kotoran yang keluar dari wanita sebelum haid sehari, atau lebih atau kurang. Bentukkotoran itu seperti benang tipis hitam atau coklat atau semisalnya? Dan apa hukumnya, kalau terjadi setelah haid?

Jawab:

Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin rahimahullah menjawab:

Kotoran ini jika merupakan pengantar haid maka termasuk haid, ditandai dengan rasa badan tak sehat dan sakit perut yang biasanya dialami wanita haid. Adapun kotoran setelah haid, maka hendaklah dia menunggu hingga hilang, karena kotoran yang bersambung dengan haid adalah haid, berdasarkan perkataan Aisyah رضي الله عنها:

لَا تَعْجَلِنَّ حّتَّى تّرَيْنَ القِصَّةَ البَيْضَاءَ

“Jangan tergesa-gesa sebelum kamu melihat lendir putih “.

Wallahu a ‘lam.[]

Disalin dari 52 Persoalan Sekitar Haid, Oleh Syaikh ibn Utsaimin, Terjemah Muhammad Yusuf Harun, Terbitan Yayasan al-Sofwa Jakarta, hal. 32 pertanyaan ke-38.

Cukup Wudhu’ bila Cairan Keluar dari Rahim

Soal:

Wudhu yang dilakukan karena keluarnya cairan tadi [dari rahim], apakah cukup dengan membasuh anggota tubuh dalam wudhu saja?

Jawab:

Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin rahimahullah menjawab:

Ya, cukup dengan hal tu  bila cairan itu suci, yaitu yang keluar dari rahim bukan dari kandung kemih.[]

Disalin dari 52 Persoalan Sekitar Haid, Oleh Syaikh ibn Utsaimin, Terjemah Muhammad Yusuf Harun, Terbitan Yayasan al-Sofwa Jakarta, hal. 31 pertanyaan ke-34.