Hukum Menggunakan Gigi Palsu/Buatan

Soal:

Assalamu’alaykum warrahmatullahi wabarakatuh.

Ya ustadz, ana ingin bertanya tentang hukum menggunakan gigi palsu. Yaitu mengganti gigi yang telah dicabut karena busuk/berlobang dengan gigi palsu yang mirip. Apakah boleh? Ataukah harus diganti dengan gigi terbuat dari emas saja? Terima kasih atas tanggapannya. (Aisyah)

Jawab:

Wa’alaikumsalam warahmatullahi wabarakatuh.

Bagi wanita diperbolehkan menggunakan gigi palsu dari bahan yang diperbolehkan secara syar’i , baik dari emas atau yang lain, baik untuk berhias atau berobat, karena keumuman hadist yang membolehkan wanita berhias dengan emas dan juga keumuman perintah untuk berobat, sebagaimana dalam sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam:

تَدَاوَوْا فَإِنَّ اللَّهَ تعالى لَمْ يَضَعْ دَاءً إِلَّا وَضَعَ لَهُ دَوَاءً غَيْرَ دَاءٍ وَاحِدٍ الْهَرَمُ

“Berobatlah kalian, sesungguhnya Allah tidak meletakkan penyakit kecuali meletakkan pula obatnya, kecuali satu penyakit, yaitu kematian” (HR.Abu Dawud, At-tirmidzy, dan Ibnu Majah, dan dishahihkan Syeikh Al-Albany)

Baca lebih lanjut

Mencabut Gigi Saat Puasa

Soal:

Bagimana hukum mencabut gigi bagi orang yang berpuasa yang kadang-kadang menyebabkan pada air liurnya terdapat darah?

Jawab:

Syaikh Muqbil bin Hadi Al-Wadi’i رحمه الله menjawab:

Air liur yang mengandung darah yang berasal dari dirinya sendiri,  hal ini tidaklah membatalkan puasa. Jika sekiranya ditunda mencabut giginya setelah berbuka puasa, maka hal ini lebih baik karena kadang-kadang ditakutkan akan membahayakan seseorang, jika ia mencabut giginya dalam keadaan berpuasa.


Disalin dari Fatwa-fatwa Ramadhan oleh Syaikh Muqbil bin Hadi Al-Wadi’i