Soal:
Bagaimana hukum menggunakan pasta gigi, dan obat tetes pada telinga, hidung, juga mata bagi orang berpuasa? Jika orang yang berpuasa merasakan obat tersebut di tenggorokannya, apa yang harus dikerjakannya?
Jawab :
Syaikh Abdul Aziz bin Baz رحمه الله menjawab:
Membersihkan gigi dengan pasta gigi tidak membatalkan puasa, ia seperti siwak. Tetapi seseorang harus berhati-hati, jangan sampai ada sesuatu yang masuk ke dalam tenggorokannya, jika ada sesuatu yang masuk ke dalam tenggorokan tanpa disengajanya, maka tidak apa-apa dan ia tak perlu mengqadha’ puasa
Demikian pula obat tetes pada mata dan telinga, seseorang tidak menjadi batal puasanya karena hal itu, ini menurut pendapat para ulama yang paling sahih.