Hukum Menggunakan Pasta Gigi dan Obat Tetes Ketika Berpuasa

Soal:

Bagaimana hukum menggunakan pasta gigi, dan obat tetes pada telinga, hidung, juga mata bagi orang berpuasa? Jika orang yang berpuasa merasakan obat tersebut di tenggorokannya, apa yang harus dikerjakannya?

Jawab :

Syaikh Abdul Aziz bin Baz رحمه الله menjawab:

Membersihkan gigi dengan pasta gigi tidak membatalkan puasa, ia seperti siwak. Tetapi seseorang harus berhati-hati, jangan sampai ada sesuatu yang masuk ke dalam tenggorokannya, jika ada sesuatu yang masuk ke dalam tenggorokan tanpa disengajanya, maka tidak apa-apa dan ia tak perlu mengqadha’ puasa

Demikian pula obat tetes pada mata dan telinga, seseorang tidak menjadi batal puasanya karena hal itu, ini menurut pendapat para ulama yang paling sahih.

Baca lebih lanjut

Hukum Bersiwak di Bulan Ramadhan

Soal:
Apakah hukum bersiwak pada bulan Ramadhan?


J
awab:

Syaikh Shalih al-Fauzan menjawab:

Siwak merupakan sunnah Nabi صلي الله عليه وسلم yang dianjurkan. Banyak keutamaan bersiwak. Bersiwak pernah dilakukan maupun diperintahkan Nabi Bersiwak sangat baik terutama pada tempat-tempat yang dibutuhkan seperti sebelum wudhu, ketika akan shalat, ketika membaca al-Quran, ketika bau mulut mulai berubah, atau ketika bangun tidur sebagaimana biasa dilakukan Nabi صلي الله عليه وسلم.

Bersiwak disunahkan pada semua waktu termasuk saat Ramadhan. Yang benar adalah seseorang disunahkan bersiwak tiap hari di bulan Ramadhan pada pagi hari dan sore dan tidak benar anggapan bahwa seseorang disunahkan hanya bersiwak pada sore hari saja. Bahkan para sahabat melihat Rasulullah صلي الله عليه وسلم bersiwak terus menerus sampai tak terhitung jumlahnya dalam keadaan berpuasa. Bersiwak itu hukumnya sunah, boleh dikerjakan oleh yang berpuasa ataupun tidak berpuasa. Akan tetapi dalam hal ini seorang harus berhati-hati ketika menggosok gigi dengan miswak (alat siwak) agar tidak melukai gusi yang dapat mengakibatkan pendarahan.[]

Disalin dari Majalah Fatawa Vol III/ No.10_1428 H/2007 M, hal. 49.