Soal:
Ustadz, apakah boleh menikah dua orang anak dari satu ibu tapi dari dua orang bapak? (Bapak yang pertama meninggal dan menyisakan satu anak, kemudian ibu menikah lagi dan mendapatkan satu anak juga). Dedy Trisna, Palembang (08526792xxxx)
Jawab:
Ada tiga masalah untuk menjawab soal di atas:
1. Jika yang dimaksud dua anak yaitu laki dan perempuan, keduanya ingin menikahinya padahal seibu walaupun beda bapak, maka hukumnya haram, karena ada dua hal:
Pertama: Menikahi saudarinya, karena mereka berdua statusnya saudara seibu walaupun beda ayah.
Kedua: Jika ibu menyusui keduanya, berarti menikahi saudara sepersusuan.
حُرِّمَتْ عَلَيْكُمْ أُمَّهَاتُكُمْ وَبَنَاتُكُمْ وَأَخَوَاتُكُمْ وَعَمَّاتُكُمْ وَخَالاَتُكُمْ وَبَنَاتُ الأَخِ وَبَنَاتُ الأُخْتِ وَأُمَّهَاتُكُمُ اللاَّتِي أَرْضَعْنَكُمْ
Diharamkan atas kamu (mengawini) ibu-ibumu, anak-anakmu yang perempuan, saudara-saudaramu yang perempuan, saudara-saudara bapakmu yang perempuan, saudara-saudara ibumu yang perempuan, anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang laki-laki, anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang perempuan, ibu-ibumu yang menyusui kamu, saudara perempuan sepersusuan…. (QS. an-Nisa’ [4]: 23)
2. Jika kedua anak itu perempuan, lalu ada seseorang yang berhajat untuk menikahi keduanya sekaligus, hukumnya pun haram, karena dia berdua saudara seibu dan juga saudara sepersusuan. Dalilnya:
وَأَن تَجْمَعُواْ بَيْنَ الأُخْتَيْنِ إَلاَّ مَا قَدْ سَلَفَ إِنَّ اللّهَ كَانَ غَفُوراً رَّحِيماً
… dan (diharamkan) menghimpunkan (dalam perkawinan) dua perempuan yang bersaudara, kecuali yang telah terjadi pada masa lampau; sesungguhnya Alloh Maha Pengampun lagi Maha Penyayang. (QS. an-Nisa’ [4]: 23)
Yang dimaksud kecuali yang telah terjadi pada masa lampau adalah pada zaman jahiliyah, mereka tidak berdosa karena belum turun ayat ini, sebagaimana dijelaskan oleh Abu Huroiroh, Ibnu Abbas, dan Zaid bin Tsabit رضي الله عنهم. (Lihat Tafsir al-Qurthubi 17/94)
Jika terlanjur dinikahi, maka harus dicerai salah satunya.
3. Seperti pada no. 2, apabila salah satunya sudah dinikah, lalu dicerai atau meninggal dunia, maka boleh menikahi saudari lainnya. Wallohu A’lam. (Al-Ustadz Aunur Rofiq bin Ghufron)
Sumber:
Blog Al-Mawaddah