Hukum Mengeluarkan Zakat Harta Anak Yatim

Soal:

Seseorang meninggal dunia sementara ia meninggalkan harta dan anak yatim, apakah dalam harta ini ada zakatnya, jika ada maka siapa yang harus mengeluarkannya?

Jawab:

Syaikh bin Baz رحمه الله menjawab:

Harta anak yatim wajib dikeluarkan zakatnya baik berupa uang, barang-barang perniagaan, hewan ternak, biji-bijian, maupun buah-buahan yang harus zakati. Hendaknya wali anak yatim segera mengeluarkan zakat harta tersebut tepat pada waktunya, namun jika tidak ada wali dari pihak bapak maka hendaknya diserahkan kepada pihak pengadilan agar ditentukan wali yang akan mengurusinya, dan hendaknya dia bertaqwa dan beramal untuk kemaslahatan anak yatim dan harta mereka. Allah عزّوجلّ berfirman:

وَيَسْأَلُونَكَ عَنِ الْيَتَامَى قُلْ إِصْلاَحٌ لَّهُمْ خَيْرٌ

Baca lebih lanjut

Orang Tua Menafkahi Dengan Harta Haram

Soal:

Assalamu’alaikum. Ana mau tanya, ana seorang anak yang duduk di kelas 3 SMK. Ana tinggal bersama keluarga yang jauh dari agama, semuanya tidak shalat kecuali ana. Kemudian, orang tua menafkahi ana dengan cara yang haram. Bagaimana solusinya karena pada saat ini ana belum bisa cari uang sendiri karena masih sekolah dan ana takut amalan ibadah ana tidak diterima Allah karena ana diberi makan dari cara yang haram. Mohon nasihatnya.

Jawab:

Wa’alaikumussalam. Hendaknya antum jangan henti-henti menasihati orang tua dan keluarga. Kalau semua pendapatan orang tua atau sebagian besar haram maka tidak boleh antum memakan darinya kecuali dalam keadaan darurat seperti kesusahan yang sangat. Apabila nanti antum sudah mampu maka segera mencari uang sendiri yang halal. Amalan ibadah tetap diterima bila memenuhi syarat diterimanya ibadah.[]

Sumber: Majalah Al-Furqon No.149 Ed. 01 Th. Ke-14, hal.6 Rubrik Soal-Jawab Asuhan Ustadz Abdullah Roy, Lc, MA.

Zakat Harta Warisan

Soal:

Saya terbiasa mengeluarkan zakat mal pada akhir Ramadhan setiap tahunnya. Pada awal ramadhan tahun ini saya mendapat bagian warisan dalam bentuk sejumlah uang dan pada akhir Ramadhan ini saya akan mendapatkan sejumlah uang lagi dari hasil pembagian warisan juga. Kapankah saya harus mengeluarkan zakat dari pembagian warisan ini? Bersamaan dengan zakat tahun ini atau tahun depan, dan apakah ada zakat warisan?

Jawab:

Zakat maal sebetulnya bukan kewajiban yang harus dibayar pada akhir atau awal Ramadhan. Yang dibayar pada akhir ramadhan adalah zakat fitrah. Zakat mal itu tergantung haulnya, kalau kita memiliki harta yang terkena zakat dan haulnya pada akhir syawal misalnya, kalau kita bayar pada bulan ramadhan tahun depannya, zakat belum sampai satu haul. Atau jika sebelumnya sudah sampai satu haul, tetapi kita menunggu Ramadhan baru dikeluarkan, haulnya sudah jatuh temponya, tapi menunggu Ramadhan dua tiga bulan, ini juga tidak boleh. Maka yang penting cara menghitung zakat, kapan mulai haul.

Karena ini bukan berkaitan dengan kemauan kita, melainkan hak fakir miskin dan asnaf yang delapan yang ditetapkan oleh Allah.

Seperti umpamanya gaji kita, tentu kita tidak mau berdasarkan semau-maunya yang mempekerjakan kita, tetapi ada kesepakatan antara kita yang menggunakan jasa, maka hak fakir miskin juga bukan semau-maunya kita mengeluarkan.

Baca lebih lanjut

Bolehkan Zakat Diberikan Kepada Ustadz?

Soal:

Bolehkan zakat diberikan pada ustadz atau guru ngaji di madrasah?

Jawab:

Disebagian negara islam bahkan mungkin di Indonesia memang mereka memberikan zakat pada imam masjid yang terkadang status mereka adalah orang kaya, terkadang zakat harta di berikan pada ulama tersebut bukan maksudnya untuk ulama ini, tapi menurut mereka ulama ini adalah orang yang jujur, adil, terpercaya dan punya ilmu, tahu kepada siapa zakat diberikan, nah tujuannya adalah wewakilkan, intinya ketika dia menyerahkan zakatnya, tolong dibagikan bukan untuk ulama tersebut atau untuk ustadz tersebut, kalau di Indonesia mungkin pada awal-awalnya niatnya seperti itu juga, dari satu sisi ini bagus tapi dari sisi lain ada dampak negatifnya, Pertama: anda mewakilkan kepada orang, ini adalah suatu ibadah wahai saudaraku!

Baca lebih lanjut

Hukum Tinggal di Keluarga Penentang Sunnah

Soal:

Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh. Jika biaya listrik sebuah keluarga, ditanggung oleh anak sulung yang hasilnya berasal dari kerja di bank, bagaimana anggota ketuarga yang lain dalam memanfaatkan listrik di rumah tersebut? Apakah termasuk juga dalam kategori memakan harta yang haram juga? Bagaimana hukumnya tinggal bersama keluarga pemakan harta haram dan penentang Sunnah? Saya takut shalat saya tidak diterima?

628573249xxxx

Jawab:

Uang yang dihasilkan dari bekerja di bank ribawi termasuk harta yang haram likasbihi (karena cara memperolehnya). Uang ini tidak termasuk harta yang haram li’ainihi (karena zatnya), seperti uang curian, bangkai dan minuman memabukkan. Harta yang haram karena zatnya (li’ainihi) tidak boleh dimanfaatkan oleh siapapun. Sedangkan harta yang haram karena cara memperolehnya (likasbihi) hanya haram dipakai oleh orang yang memperolehnya langsung.

Sehubungan dengan pertanyaan, uang itu hanya haram dipakai oleh si anak sulung yang bekerja di bank ribawi. Adapun jika uang itu sampai kepada orang lain dengan cara yang halal, misalnya sebagai hadiah atau nafkah, orang lain boleh memakai uang itu.[1] Dasar hukumnya adalah bahwa Nabi صلى الله عليه وسلم menerima undangan orang-orang Yahudi dan memakan makanan yang dihidangkan mereka, padahal orang-orang Yahudi pada umumnya berpenghasilan tidak bersih, baik dari riba maupun yang lain.

كَانَ رسول الله صلى الله عليه وسلم يَقْبَلُ الْهَدِيَّةَ، وَلا يَأْكُلْ الْصَّدَقَةَ، فَأَهْدَتْ لَهُ يَهُودِيَّةٌ بِحَيْبَرَ شَاةً مَصْلِيَّةً سَمَّتْهَا، فَأَكَلَ رسول الله صلى الله عليه وسلم مِنْهَ

Baca lebih lanjut

Memanfaatkan Harta Riba

Soal:

Apakah boleh bagi seseorang mengambil sebagian dari harta ayahnya untuk di manfaatkan dalam berdagang, padahal ia mengetahui bahwa ayahnya bekerja-sama dengan Bank-bank riba ?

Jawab :

Imam al-Albani رحمه الله menjawab:

Kewajiban sorang muslim yang telah mencapai usia dewasa adalah berupaya semaksimal mungkin untuk terlepas diri dari pemanfaatan harta riba atau dari memakannya, kecuali dia benar-benar butuh dan dalam kondisi yang sangat darurat. Adapun memperluas pemanfaatan harta yang haram tersebut tidak di perbolehkan. Wallahu a’lam (Majalah al-Ashaalah I, hal : 48)

Sumber :

Biografi Syaikh al-Albani, penerjemah Ustadz Mubarok Bamuallim, Penerbit Pustaka Imam asy-Syafi’i, hal 224-225.

Baca juga:
Kuliah dari Harta Ayah Hasil Riba
Waspada dan Tobat dari Riba
Hukum Jual Beli Mata Uang dan Saham