Hukum Bekerja di Hotel

Soal:

Assalamu’alaikum. Ustadz, apa hukum bekerja di hotel, karena ada sebagian ikhwan yang melarangnya karena terlalu banyak maksiat. Jazakalloh. (Kukuh, Batam, 08x39136xxxx)

Jawab:

Alhamdulillah, sholawat dan salam semoga dilimpahkan kepada Rosululloh, keluarga, dan sahabatnya.

Pekerjaan yang salah satunya adalah bekerja di hotel adalah salah satu urusan dunia, bukan urusan ibadah. Sedangkan para ulama telah menggariskan satu kaidah umum dalam setiap urusan dunia:

الْأَصْلُ فِيْ الْعَادَاتِ الْإِبَاحَةُ

“Hukum asal pada setiap urusan dunia ialah mubah.”

Bila demikian, dapat diketahui bahwa hukum asal bekerja di perhotelan atau yang lain-nya adalah halal. Berdasarkan prinsip ini lebih jauh para ulama menegaskan bahwa orang yang mengharamkan suatu hal dari urusan dunia, maka ia berkewajiban untuk mendatangkan dalil yang menjadi dasar hukum haram tersebut. Bila ia tidak berhasil mendatangkan dalil, maka klaim haram tersebut tidak dapat diterima alias tertolak.

Baca lebih lanjut