Apa Definisi Anak Yatim

Soal:

Assalamu’alaikum, Ustadz, mohon diulas definisi anak yatim. Misalnya, bapak biologis dari anak hasil zina meninggal dunia atau kabur atau pergi meninggalkan anak yang masih kecil, apakah itu disebut anak yatim?

Bagaimana pula dengan anak yang ditinggal mati oleh ibunya, apakah juga disebut anak yatim? Dan sampai kapankah status yatim itu masih berlaku? Terima kasih.

(Soewadji, Pondok Bambu RT 010/07 No.20 Jakarta Timur).
+628787898xxxx

Jawab:

Dalam bahasa Arab, kata yatim/yatimah berarti anak kecil yang kehilangan (ditinggal mati) ayahnya.[1] Begitu juga dalam istilah agama maknanya sama, tidak mengalami perubahan.[2] Batasannya adalah sampai dia dewasa (baligh), sebagaimana penjelasan Rasulullah صلى الله عليه وسلم:

لَا يُتْمَ بَعْدَ احْتِلَامٍ

Tidak ada keyatiman setelah mimpi (Sunan Abu Dawud, no. 2873 dan dihukumi shahih oleh syaikh al-Albani)

Yang dimaksud dengan mimpi dalam hadits ini adalah mimpi basah yang merupakan penanda baligh. Termasuk dalam hukum ini juga penanda baligh yang lain, yakni tumbuhnya rambut kemaluan atau sudah mencapai umur 15 tahun, juga haid bagi wanita.[3]

Baca lebih lanjut

Bolehkah Anak Kecil Satu Shaf Dengan Orang Dewasa

Soal:

Assalamualaikum. Saya Muhammad di Medan. Ustadz, di masjid di kampung saya, jika shalat berjamaah maka anak-anak dilarang bershaf atau satu shaf dengan orang-orang yang sudah dewasa. Mereka berasalan, anak-anak itu belum dikhitan. Kalaupun boleh, maka anak-anak itu dibariskan disebelah kiri shaf agar shaf tidak terputus sebab anak-anak tersebut belum dikhitan. Benarkah pemahaman seperti ini? Mohon dijelaskan ustadz! Jazakumullah khairan.

+628227436xxxx

Jawab:

Wa’alaikum salam warahmatullah.

Dalam shalat jamaah, anak-anak diperlakukan seperti jamaah shalat dewasa. Seperti itulah contoh yang diberikan Rasulullah صلى الله عليه وسلم. Di antaranya, saat Beliau صلى الله عليه وسلم shalat di rumah Anas bin Malik  رضي الله عنه. Anas mengisahkan:

فَقُمْتُ إِلَى حَصِيرٍ لَنَا قَدْ اسْوَدَّ مِنْ طُولِ مَا لُبِسَ فَنَضَحْتُهُ بِمَاءٍ فَقَامَ عَلَيْهِ رَسُولُ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم وَصَفَفْتُ وَالْيَتِيمَ وَرَاءَهُ وَالْعَجُوزُ مِنْ وَرَائِنَا فَصَلَّى لَنَا رَكْعَتَيْنِ ثُمَّ انْصَرَفَ

Maka saya bangkit menuju tikar kami yang sudah menghitam karena sudah lama dipakai, lalu saya perciki air, dan Rasulullah صلى الله عليه وسلم shalat di atasnya. Saya dan si yatim membuat shaf di belakang Beliau صلى الله عليه وسلم, dan ibu tua di belakang kami. Beliau صلى الله عليه وسلم shalat dua rakaat untuk kami, kemudian pulang. (HR. Al-Bukhari, no. 380 dan Muslim, no. 658)

Tidaklah seseorang itu disebut yatim kecuali jika dia masih anak-anak. Jika dikatakan haditsnya tidak tegas karena Anas bin Malik juga masih kecil, maka dalam riwayat lain disebutkan bahwa Rasulullah صلى الله عليه وسلم menempatkan Anas  رضي الله عنه  di samping kanan Beliau (tidak di belakang), sebagaimana Ibnu Abbas رضي الله عنهما juga pernah diperlakukan begitu. Intinya, Nabi صلى الله عليه وسلم tidak memperlakukan mereka secara khusus.

Al-Khathib asy-Syarbini asy-Syafi’i رحمه الله mengatakan, “Jika anak-anak kecil hadir lebih dulu, mereka tidak boleh dimundurkan untuk kemudian tempat mereka diberikan kepada orang dewasa yang datang kemudian. Begitu pula jika mereka lebih dahulu menempati shaf pertama, mereka lebih berhak menurut pendapat yang lebih kuat.”[1]

Baca lebih lanjut

Apakah Orang Yang Bunuh Diri Dishalatkan?

Soal:

Saya mau bertanya, apakah orang yang meninggal karena bunuh diri wajib disolatkan? Karena Nabi shallallahu ‘alaihiwasallam kan pernah tidak bersedia menyolatkan sahabatnya yang meninggal karena masih punya hutang dan baru bersedia menyolatkan jenazah tersebut setelah hutang tersebut dibayar oleh sahabat yang lain. (P.G Budi)

Jawab:

Alhamdulillah, washshalaatu wassalaamu ‘alaa rasulillah.

Tidak kita ragukan lagi bahwa bunuh diri termasuk dosa besar. Alloh ta’aalaa berfirman:

وَلَا تَقْتُلُوا أَنْفُسَكُمْ إِنَّ اللَّهَ كَانَ بِكُمْ رَحِيمًا

Dan janganlah kamu membunuh dirimu. Sesungguhnya Allah adalah Maha Penyayang kepadamu. (QS.an-Nisaa: 29).

Rasululloh shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:

وَمَنْ تَحَسَّى سَمًّا فَقَتَلَ نَفْسَهُ ، فَسَمُّهُ فِى يَدِهِ ، يَتَحَسَّاهُ فِى نَارِ جَهَنَّمَ خَالِدًا مُخَلَّدًا فِيهَا أَبَدًا

Barangsiapa minum racun lalu mati, maka racunnya akan berada di tangannya, dia akan meneguknya pada hari kiamat di neraka jahannam dan dia kekal selama-lamanya. (HR.Bukhari: 5778, Muslim: 109)

Apakah orang yang bunuh diri boleh dishalatkan?

Para ulama berselisih pendapat dalam masalah ini hingga terpolar menjadi tiga pendapat;

Baca lebih lanjut

Hukum Menggunakan Gigi Palsu/Buatan

Soal:

Assalamu’alaykum warrahmatullahi wabarakatuh.

Ya ustadz, ana ingin bertanya tentang hukum menggunakan gigi palsu. Yaitu mengganti gigi yang telah dicabut karena busuk/berlobang dengan gigi palsu yang mirip. Apakah boleh? Ataukah harus diganti dengan gigi terbuat dari emas saja? Terima kasih atas tanggapannya. (Aisyah)

Jawab:

Wa’alaikumsalam warahmatullahi wabarakatuh.

Bagi wanita diperbolehkan menggunakan gigi palsu dari bahan yang diperbolehkan secara syar’i , baik dari emas atau yang lain, baik untuk berhias atau berobat, karena keumuman hadist yang membolehkan wanita berhias dengan emas dan juga keumuman perintah untuk berobat, sebagaimana dalam sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam:

تَدَاوَوْا فَإِنَّ اللَّهَ تعالى لَمْ يَضَعْ دَاءً إِلَّا وَضَعَ لَهُ دَوَاءً غَيْرَ دَاءٍ وَاحِدٍ الْهَرَمُ

“Berobatlah kalian, sesungguhnya Allah tidak meletakkan penyakit kecuali meletakkan pula obatnya, kecuali satu penyakit, yaitu kematian” (HR.Abu Dawud, At-tirmidzy, dan Ibnu Majah, dan dishahihkan Syeikh Al-Albany)

Baca lebih lanjut

Mengeluarkan Zakat Untuk Anak Kecil

Soal:

Saya mempunyai tugas mendidik anak berumur lima tahun, sementara bapaknya selalu memberinya uang, uang tersebut saya tabungkan di Bank Islam Faishal, apakah uang tersebut harus dizakati atau tidak?

Jawab:

Syaikh bin Baz  رحمه الله menjawab:

Hendaknya kamu keluarkan zakat uang tersebut karena kamu yang bertugas mendidiknya.[]

Disalin dari Risalah Pilihan, Karya Syekh Bin Baaz, hal. 130

Hukum Mengeluarkan Zakat Harta Anak Yatim

Soal:

Seseorang meninggal dunia sementara ia meninggalkan harta dan anak yatim, apakah dalam harta ini ada zakatnya, jika ada maka siapa yang harus mengeluarkannya?

Jawab:

Syaikh bin Baz رحمه الله menjawab:

Harta anak yatim wajib dikeluarkan zakatnya baik berupa uang, barang-barang perniagaan, hewan ternak, biji-bijian, maupun buah-buahan yang harus zakati. Hendaknya wali anak yatim segera mengeluarkan zakat harta tersebut tepat pada waktunya, namun jika tidak ada wali dari pihak bapak maka hendaknya diserahkan kepada pihak pengadilan agar ditentukan wali yang akan mengurusinya, dan hendaknya dia bertaqwa dan beramal untuk kemaslahatan anak yatim dan harta mereka. Allah عزّوجلّ berfirman:

وَيَسْأَلُونَكَ عَنِ الْيَتَامَى قُلْ إِصْلاَحٌ لَّهُمْ خَيْرٌ

Baca lebih lanjut

Hukum Tidak Mengetahui Kewajiban Zakat

Soal:

Saudara W.M.B. dari Riyadh bertanya: Saya mempunyai uang selama kurang lebih lima tahun, namun uang itu kadang berkurang dan terkadang bertambah, dan saat ini terjadi pembicaraan antara saya dan saudaraku seputar zakat, dia mengatakan bahwa uang yang dimiliki dan telah mencapai nisab wajib dizakati. Apakah benar    bahwa saya mempunyai kewajiban zakat atas lima tahun yang lewat sementara saya tidak tahu hal tersebut atau saya cukup mengeluarkan zakat untuk tahun ini saja, mohon jawabannya?

Jawab:

Syaikh bin Baz  رحمه الله menjawab:

Kamu wajib mengeluarkan zakat untuk semua tahun yang telah lewat, karena ketidaktahuanmu tentang hukum itu tidak dapat menggugurkan kewajiban zakat, karena kewajiban zakat termasuk sesuatu yang harus diketahui dan tidak boleh ada seorangpun dari kaum muslimin yang tidak mengetahui hukumnya. Zakat adalah rukun Islam yang ketiga, untuk itu hendaknya kamu segera mengeluarkan zakat untuk tahun-tahun yang telah lewat serta bertaubat pada Allah عزّوجلّ atas keterlambatan ini. Semoga Allah عزّوجلّ memaafkan kita serta semua kaum muslimin.[]

Disalin dari Risalah Pilihan, Karya Syekh Bin Baaz, hal. 128

Tidak Menunaikan Zakat Beberapa Tahun

Soal:

Saya tidak mengeluarkan zakat tiga tahun yang lewat padahal harta saya telah mencapai nisab, dan setelah saya hitung harta yang ada ditanganku dan yang ditangan orang lain mencapai sejumlah tertentu, maka apakah saya harus mengeluarkan zakatnya untuk tiga tahun yang lewat jika telah masuk haul pada tahun ini, dan perlu diketahui bahwa dalam hal ini saya mampu dan bisa, maka apa yang harus saya lakukan?

Jawab:

Syaikh bin Baz رحمه الله  menjawab:

Segeralah keluarkan zakatnya untuk dua tahun yang telah lewat, dan bertaubatlah kepada Rabb-mu kerena tindakanmu yang mengakhirkan zakat, dan jika telah mencapai haul untuk tahun ketiga maka keluarkan zakatnya untuk tahun yang ke tiga. Tidak boleh diakhirkan sebaliknya boleh diajukan untuk tahun berikutnya.[]

Disalin dari Risalah Pilihan, Karya Syekh Bin Baaz, hal. 127

Nasehat Untuk yang Tidak Menunaikan Zakat

Soal:

Apa nasehat syaikh terhadap orang yang tidak mau mengeluarkan zakat, semoga ia segera sadar dan kembali kepada jalan yang benar.

Jawab:

Syaikh bin Baz رحمه اللهmenjawab:

Nasehat saya bagi orang yang tidak mau mengeluarkan zakat, hendaknya ia bertaqwa pada Allah dan mengingat bahwa Allah-lah yang memberinya harta lalu menguji dia dengannya, jika ia bersyukur dengan nikmat tersebut lalu mengeluarkan zakatnya, maka ia termasuk orang yang beruntung, namun jika tidak mau mengeluarkan zakatnya maka ia akan menjadi orang yang merugi dan di alam kubur maupun di akhirat akan merasakan adzab sebagai balasannya, kita memohon Allah عزّوجلّ agar diberi keselamatan darinya.

Harta benda akan sirna, urusannya sangat bahaya serta akibatnya mengerikan bagi orang yang tidak mau mengeluarkan zakatnya, hartanya akan ditinggalkan untuk ahli warisnya dan ia akan ikut memikul dosa (karena tidak dizakati). Untuk itu wajib bagi setiap muslim jika memiliki harta agar bertaqwa pada Allah dan selalu mengingat dahsyatnya berdiri di hadapan Allah عزّوجلّ, Allah akan membalas setiap amalan yang dikerjakan seseorang, dan ketahuilah bahwa harta itu adalah ujian, Allah berfirman:

إِنَّمَا أَمْوَالُكُمْ وَأَوْلَادُكُمْ فِتْنَةٌ

Baca lebih lanjut

Hukum Penggunaan Salep dan Obat Tempel saat Berpuasa

Di dalam kulit terdapat pembuluh-pembuluh darah yang akan menyerap sesuatu yang diletakkan di atas kuli, melalui pembuluh kapiler, penyerapan ini berjalan sangat lambat.

Sebagian obat dapat sampai keseluruh tubuh melalui obat yang ditempelkan diatas kulit. Melalui penempelan obat tersebut, kemudian masuk ke dalam kulit secara pelan-pelan dan terus menerus dalam beberapa jam, hari, bahkan lebih. Hal tersebut bertujuan agar jumlah obat tersebut senantiasa tetap di dalam darah.

Obat yang ditempel sangat bermanfaat untuk memasukkan obat yang diserap tubuh dengan cepat. Karena obat jenis ini apabila digunakan dengan cara lain, haruslah digunakan terus menerus. Oleh karena itu, obat-obat yang mungkin pemberiannya melalui penempelan, hanya obat yang berdosis kecil setiap harinya, seperti nitrogliserin patch untuk penderita angina, nikotin yang di tempelkan untuk membantu berhenti dari merokok, dll.

Baca lebih lanjut