Hukum Mengagungkan Hari Libur Yahudi dan Nasrani

Soal:

Wahai Syaikh kami, ‘Abdul-‘Aziz. Ada sebuah perdebatan antara saya dan saudara saya dari kaum Muslimin tentang permasalahan agama Islam yaitu adanya sebagian kaum Muslimin di Ghana yang mengagungkan hari libur Yahudi dan Nasrani sehingga menjadikan hari libur di hari perayaan mereka. Bahkan lebih daripada itu, saat hari raya umat Islam malah tidak meliburkan sekolah Islam dengan alasan jika umat Islam mau ikut hari libur Yahudi dan Nasrani maka mereka akan masuk Islam. Kami harap Anda memahamkan kepada mereka, apa perbuatan mereka tersebut benar atau salah?!

Jawab:

Segala puji bagi Allah dan selawat serta salam bagi Rasul-Nya, keluarganya, dan para pengikut-nya. Amma ba’du:

Pertama: Yang sunah, hendaknya menampakkan syiar-syiar agama Islam di antara kaum Muslimin. Adapun tidak menampakkannya adalah menyelisihi petunjuk Nabi صلى الله عليه وسلم dan Khulafaurrasyidin. Dalam Hadits disebutkan:

عَلَيْكُمْ بِسُنَّتِي وَسُنَّةِ الْخُلَفَاءِ الرَّاشِدِيْنَ الْمَهْدِيِّيْنَ، تَمَسَّكُوا بِهَا وَعَضُّوا عَلَيْهَا بِالنَّوَاجِذِ

“Hendaknya kalian berpegang teguh dengan sunnahku dan sunnah Khulafaurrasyidin, peganglah erat-erat dan gigitlah dengan gigi geraham.”

Baca lebih lanjut

Hukum Ikut Perayaan Natal

Soal:

Sebagian kaum Muslimin ikut serta dalam perayaan Natal. Apa nasihat Anda?

Jawab:

Syaikh Abdul Aziz Abdullah bin Baz rahimahullah menjawab:

Tidak boleh bagi seorang muslim dan muslimah untuk ikut serta dengan Yahudi, Nasrani, atau orang-orang kafir lainnya dalam perayaan mereka, bahkan harus ditinggalkannya, sebab barangsiapa menyerupai suatu kaum maka dia termasuk golongan mereka. Rasulullah صلى الله عليه وسلم telah memperingatkan kita agar tidak menyerupai mereka atau mengikuti jejak mereka.

Maka wajib bagi setiap muslim dan muslimah untuk mewaspadai hal itu dan tidak membantu mereka dengan bentuk apa pun karena itu adalah perayaan-perayaan yang menyelisihi syariat. Tidak boleh ikut bergabung dengan mereka, tolong-menolong dengan mereka atau membantu mereka dengan bentuk apa pun baik sekadar dengan teh, kopi, atau piring dan sejenisnya, karena Allah Ta’ala berfirman: Baca lebih lanjut

Mana yang Benar?

Soal:

Pada majalah As-Sunnah edisi 08/THN XIII Dzulqa’dah 1430 H/ November 2009 M, hlm. 5, disebutkan bahwa Imam Ahmad berfatwa, makmum qunut. Tetapi di dalam Syarh Masail Jahiliyah, karya Syaikh Shalih Alu Syaikh, beliau menukil dari Masail Imam Ahmad, bahwa Imam Ahmad berpendapat bahwa makmum tidak usah ikut qunutnya imam. (Majalah Fatawa vol 3 no. 8, Juli 2007), mohon penjelasan !

8131402xxx

Jawab:

Sebagaimana antum lihat, bahwa kami menukil dari penjelasan Imam Ibnu Hubairah dalam kitab beliau Al-Ifshah juz 1, hlm. 324. Maka jawaban kami atas hal itu, bahwa bisa jadi memang ada dua riwayat dari pendapat Imam Ahmad bin Hanbal رحمه الله dalam masalah ini. Sebagaimana kita dapatkan pada banyak masalah, riwayat dari Imam Ahmad sering lebih dari satu pendapat. Ini bukan berarti Imam Ahmad plin-plan dalam pendapatnya. Akan tetapi, karena bertambahnya ilmu seseorang, maka pendapatnya terkadang berubah menuju kepada kebenaran; atau karena berubah ijtihad dengan sebab perbedaan situasi dan kondisi yang ada; atau sebab lainnya. Sebagaimana Imam Syafi’i رحمه الله memiliki pendapat-pendapat yang berbeda dalam berbagai masalah ketika beliau رحمه الله berpindah dari Irak ke Mesir. Pendapat-pendapat beliau ketika tinggal di Irak disebut dengan al-qaulul qadim (pendapat lama), sedangkan pendapat-pendapat beliau setelah tinggal di Mesir disebut dengan al-qaulul jadid (pendapat baru). Kita tetap harus husnuzhan (berbaik sangka) kepada para Ulama. Dan sebagai tambahan, bahwa pendapat-pendapat para Ulama semuanya, jika terjadi perbedaan, maka dipilih yang sesuai atau mendekati al-Qur’an dan Sunnah serta pendapat para Sahabat. Jika para Ulama tidak berselisih, maka itu merupakan hujjah, karena hal itu sebagai ijma’. Wallahu a’lam.[]

_________

Disalin dari Majalah As-Sunnah No.11/Thn. XIII_1431 H/ 2010 M, rubrik Soal-Jawab, hal. 6

Download:
Mana yang Benar?!
Download Word