Menyimpan Al-Quran di Dalam Handphone (HP)

Soal:

Assalamualaikum, moga dalam baik,

Langsung saja, ustadz bagaimana hukumnya al quran yang ada di HP? (Baik itu berupa gambar, tulisan maupun suara)? jazakumullähu khairan (Bapa)

Jawab:

Wa’alaikumsalam warahmatullahi wa barakatuhu.

Saya tidak mengetahui dalil atau alasan yang melarang menyimpan Al-Quran di dalam handphone. Menurut saya sama hukumnya dengan menyimpannya di dalam komputer.

Dan yang saya simpulkan dari fatwa Syeikh Shalih bin Fauzan Al-Fauzan adalah membolehkan menyimpan mushhaf Al-Quran di dalam HP dan membaca darinya. (Fatwa beliau bisa di dengar disini: http://www.alfawzan.ws/AlFawzan/FatawaSearch/tabid/70/Default.aspx?PageID=5321 )

Hanya yang perlu diperhatikan, jangan menggunakan Al-Quran sebagai nada dering karena Al-Quran tidak diturunkan untuk yang demikian, dan ini bukan termasuk memuliakan syiar-syiar Allah.

B Baca lebih lanjut

Kafirnya Sekte Baha’iyyah

KEPUTUSAN MAJMA’ FIQIH ISLAMI Dl JEDDAH PADA JUMADIL AKHIR 1408 H, KEPUTUSAN NO: 34/9/4 TENTANG SEKTE BAHA’IYYAH[1]

 

اَلْـحَمْدُ لِلَّهِ رَبِّ الْعَالَمِينَ وَالصَّلاَةُ وَالسَّلاَمُ عَلَى سَيِّدِنَا مُـحَمَّدٍ خَاتَـمِ النَّبِيِّيْنَ وَعَلَى آلِهِ وَصَحْبِهِ

Sesungguhnya Majlis Majma’ Fiqih Islami yang diselenggarakan dalam sidang rapat keempat di Jeddah, Kerajaan Arab Saudi pada 18-23 Jumadal Akhir 1408 H/6-11 Februari 1988 M.

Berangkat dari keputusan Muktamar Islami yang kelima yang diselenggarakan di negara Kuwait pada 26-29 Jumadal Ula 1407 H/26-29 Januari 1987 M yang menghimbau Majma’ Fiqih Islami untuk menerbitkan pandangannya tentang aliran dan sekte sesat yang bertentangan dengan ajaran al-Qur’an yang mulia dan sunnah yang suci.

Mempertimbangkan bahwa kegiatan-kegiatan Baha’iyyah sangat berbahaya bagi umat Islam, terlebih sekte ini mendapat dukungan dana dari negara-negara kafir yang memusuhi Islam.

Baca lebih lanjut

Kesesatan Sekte Baha’iyyah dan Babiyyah

KEPUTUSAN MAJLIS FIQIH DI MAKKAH PADA BULAN SYA’BAN 1398 H

 

اَلْـحَمْدُ لِلَّهِ وَحْدَهُ

وَالصَّلاَةُ وَالسَّلاَمُ عَلَى مَنْ لاَ نَبِيَّ بَعْدَهُ

Majlis Majma’ Fiqih mengkaji tentang sekte Baha’iyyah yang muncul di negeri Iran pada separuh abad yang lalu, dan dianut oleh sekelompok manusia di berbagai belahan negeri Islam dan non-Islam hingga sekarang.

Majlis telah mempelajari penelitian dan tulisan para ulama dan para penulis yang mengetahui hakikat sekte ini, perkembangannya, ajarannya, kitab panduannya, dan latar belakang pendirinya yang bernama Mirza Husain Ali al-Mazindarani, lahir pada 20 Muharram 1233 H/12 November 1817 M, serta sepak terjang para pengikutnya, juga khalifah pengganti setelahnya yaitu anaknya yang bemama Abbas Efendi yang disebut dengan Abdul Baha’ serta kegiatan-kegiatan dan ritual-ritual keagamaan yang mereka selenggarakan.

Setelah merapatkan masalah ini dan penelitian terhadap sumber dan referensi yang valid, bahkan kajian terhadap kitab-kitab pedoman mereka sendiri, Majlis menyimpulkan sebagai berikut:

Baca lebih lanjut

Mengurus Bayi Dengan Tuntunan Nabi

Soal:

Assalamu’alaikum. Saya mau tanya bagaimana tata cara mengurus bayi baru lahir sesuai dengan tuntunan Nabi صلى الله عليه وسلم, baik laki laki atau perempuan. Terima kasih.

Jawab:

Wa’alaikumussalam. Ditahnik, dikhitan, dicukur rambutnya pada hari ketujuh, diberi nama pada hari ketujuh, diaqiqahi.[]

Sumber: Majalah Al-Furqon No.149 Ed. 01 Th. Ke-14, hal.5 Rubrik Soal-Jawab Asuhan Ustadz Abdullah Roy, Lc, MA.

Praktik Bayi Tabung Oleh Dokter Lelaki

Soal:

Assalamu ‘alaikum warahmatiillahi wabarakatuhu. Semoga kita tetap dalam lindungan Allah. Kami sudah lima tahun menikah, tapi hingga saat ini kami belum dikaruniai anak. Menurut dokter dan hasil uji laboratorium, kami keduanya dinyatakan subur, tidak ada masalah dalam hal biologis kami. Namun, ada salah satu dokter wanita yang pernah memeriksa istri saya mengatakan bahwa mulut rahim istri agak ke dalam posisinya. Yang ingin saya tanyakan; apakah hukumnya praktik bayi tabung yang dilakukan oleh dokter laki-laki? Karena, kami belum mendapatkan info bahwa saat ini sudah ada dokter perempuan yang bisa lakukan program bayi tabung. Wassalamu’alaikum.

(Wawan)

Jawab:

Wa’alaikumussalam warahmatiillahi wabarakatuhu. Tidak boleh seorang dokter laki-laki menyentuh atau berduaan dengan pasien wanita yang bukan mahramnya kecuali dalam keadaan darurat. Dan apabila harus dilakukan karena darurat maka pengobatan harus disertai mahram wanita tersebut, dilakukan sekadarnya (tidak memandang dan tidak menyentuh kecuali memang diperlukan), dan dilakukan oleh dokter yang bisa dipercaya (tidak menceritakan aurat kepada orang lain).[]

Disalin dari Majalah al-Furqon no. 147, Ed. 10 Thn. Ke-13, Rubrik Soal-Jawab, hal. 5, diasuh oleh: al-Ustadz Abdullah Roy, Lc. MA حفظه الله

Baca eBook:
Usaha Mendapatkan Momongan, didalamnya disebutkan masalah bayi tabung lebih rinci

Seputar Politik dan Pemilu

Soal:

Assalamu ‘alaikum. Mohon jawaban dari tim Majalah:

  1. Bagaimana menyikapi agama dan politik, dipisah atau politik bagian dari agama?
  2. Bagaimana menyikapi orang Syi’ah, JIL, Nashrani, dll. yang ikut jadi caleg, khususnya partai non-Islam. Syukran atas perhatiannya.

(Abu Fattah, Tangerang)

Jawab:

Wa’alaikumussalam.

  1. Agama Islam adalah agama yang sempurna. Allah سبحانه و تعالى telah mengatur masalah kenegaraan di dalam al-Qur’an maupun dalam hadits-hadits Nabi صلى الله عليه وسلم. Telah diatur di dalam agama Islam hak dan kewajiban masing-masing dari seorang pemimpin dan seorang rakyat. Apabila masing-masing menunaikan kewajibannya maka akan tercipta negara yang aman, tenteram, dan berbarokah. Allah akan bertanya kepada pemimpin dan yang dipimpin pada hari kiamat. Merupakan sebuah kesalahan memisahkan antara agama dan negara.
  2. Seorang muslim tidak boleh memilih caleg (calon legislatif) orang kafir atau seseorang yang diperkirakan membawa mudharat besar bagi Islam dan kaum muslimin. Harusnya dia memilih seorang muslim sunni apabila memang keadaan menuntut dia untuk memilih. Dan perkara seperti ini dikembalikan kepada ulama atau da’i setempat yang dipercaya agama dan amanahnya —yang mampu menimbang mashlahat (kebaikan) dan mafsadat (kerusakan) —. Wallahu A’lam.

Disalin dari Majalah al-Furqon no. 147, Ed. 10 Thn. Ke-13, Rubrik Soal-Jawab, hal. 4, diasuh oleh: al-Ustadz Abdullah Roy, Lc. MA حفظه الله

Hukum Makelar Sebuah Jasa

BEKERJA DI TEMPAT CAT DAN MENUNJUKKAN PELANGGAN KE TUKANG CAT DENGAN IMBALAN TERTENTU

Soal:

Saya bekerja di toko cat dengan gaji kecil. Ketika ada orang datang bertanya tentang tukang cat. Saya mempunyai nomor telpon para tukang. Saya sepakat bersama mereka dan pelanggan agar tukang tersebut memberikan imbalan kepadaku. Apakah penghasilan ini haram?

Jawab:

Syaikh Muhammad Shalih al-Munajjid حفظه الله menjawab:

Alhamdulillah…

Tidak mengapa menunjukkan para pelanggan ke para tukang, sebagai imbalannya, anda mengambil (bagian tertentu) dari tukang setiap kali ada orang datang lewat anda. Baik nilai uang tertentu atau berdasarkan prosentase. Ini dinamakan sebagai upah makelar atau penunjuk.

Disebutkan dalam fatawa Al-Lajnah Ad-Daimah, 13/131: “Makelar dibolehkan mengambil upah dengan bagian tertentu dari harga barang yang telah jadi (dibeli) sebagai imbalan karena dia telah menunjukkannya, baik didapatkan dari penjual atau pembeli. Tergantung kesepakatan, tidak terlalu kecil, tapi tidak merugikan.”

Wallahu’alam .[]

Download:
Download Word

Hukum Menipiskan Alis, Memanjangkan Kuku & Memakai Kutek

Soal:

  1. Apakah hukumnya menipiskan rambut yang keluar dari alis?
  2. Apakah hukumnya memanjangkan kuku dan memakai kutek, perlu diketahui bahwa saya berwudhu sebelum memakainya dan saya biarkan hingga 24 jam lalu saya buang?
  3. Bolehkah wanita berhijab tanpa menutup wajahnya apabila safar ke luar negeri?

Jawab:

Syaikh Abdul Aziz Abdullah bin Baz rahimahullah menjawab:

Jawaban 1:

Tidak boleh bagi wanita mengambil (mencukur) rambut kedua alis dan tidak boleh pula menipiskannya, berdasarkan hadits yang berbunyi:

أن رسول الله لَعَنَ النَّامِصَةَ وَالْمُتَنَمِّصَةَ

Bahwa Rasulullah mengutuk wanita yang menipiskan alis dan yang meminta ditipiskan alisnya.[1]

Para ulama menjelaskan bahwa mengambil rambut alis termasuk namsh (yang disebutkan dalam hadits).

Jawaban 2:

Memanjangkan kuku termasuk perbuatan menyalahi sunnah. Disebutkan dalam hadits:

قال رسول الله: الفِطْرَةُ خَمْسٌ – أَوْ خَمْسٌ مِنَ الْفِطْرَةِ: الْخِتَانُ وَاْلاِسْتِحْدَادُ وَتَقْلِيْمُ اْلأَظَافِرِ وَنَتْفُ اْلإِبْطِ وَقَصُّ الشَّارِبِ

Baca lebih lanjut

Hukum Vaksin

Soal:

Vaksin yang diberikan kepada bayi menjadi pertanyaanku. Teori yang umum dikenal mengatakan bahwa sekedar memberikan kadar sedikit vaksin terhadap penyakit tertentu, sudah cukup membuatnya kebal dari penyakit tersebut sepanjang hidupnya. Akan tetapi kekhawatiranku bertambah setelah membaca bahwa vaksin-vaksin tersebut umumnya terbuat dari darah rusak untuk menciptakan kekebalan, dari nanah sapi yang sakit, darah babi, otak kelinci, ginjal anjing, isi perut ayam dan masih banyak lagi. Yang ingin aku ketahui adalah hukum semua itu dan bolehkan bagi seorang ayah memberi vaksin-vaksin tersebut kepada anaknya. Jika informasi yang aku baca benar, berarti seluruh anak di dunia ini telah diberi vaksin dari benda-benda najis dan busuk. Bukankah Nabi shallallahu alaihi wa sallam bersabda, ‘Allah tidak menjadikan obat bagi umatku bersumber dari penyakitnya? Apa yang harus dilakukan?

Jawab:

Syaikh Muhammad Shalih al-Munajjid حفظه الله menjawab:

Alhamdulillah…

Pertama,

Vaksin adalah upaya menjadikan tubuh yang mengkonsumsinya memproduksi zat yang disebut antibodi, tugasnya adalah menghalau penyakit dan pada dasarnya tidak menyebabkan penyakit bagi yang mengkonsumsinya. Kalaupun ada efek samping akibat mengkonsumsinya, tidak sebanding dengan manfaat yang didapat di masa depan insya Allah.

Dalam ensiklopedi Arab Internasional disebutkan, ‘Vaksin adalah serum yang mengandung unsur yang dapat memproduk kekebalan tubuh karena tubuh akan memproduk zat antibodi tertentu bagi penyakit tertentu. Antibodi tersebut melindungi seseorang apabila terkena virus yang menyebabkan penyakit.

Serum yang terdapat dalam vaksin tersebut mengandung zat yang kuat dan cukup bagi tubuh untuk memproduksi zat antibodi. Akan tetapi tidak sampai pada kekuatan yang mendatangkan penyakit. Sebagian besar virus mengandung bakteri yang menyebabkan penyakit atau virus yang telah mati, sebagian lainnya mengandung bakteri yang masih hidup, namun dalam kondisi lemah hingga tidak mengakibatkan penyakit. Serum macam ini dikenal dengan istilah toxin, dibuat dari racun yang diproduksi zat renik yang menyebabkan penyakit. Racun ini secara kimia dapat memberikan kekebalan tanpa menyebabkan sakit.

Kedua;

Hukum vaksin kembali kepada bahan baku yang digunakan dan akibat yang ditimbulkan. Perkara ini ada beberapa macam;

Baca lebih lanjut

Ikut Lomba Demi Bakti Kepada Orang Tua

Soal:

Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuhu. Saya seorang pelajar. Saya tahu bahwa orang yang mengikuti lomba dengan membayar pendaftaran dan jika menang mendapatkan hadiah itu termasuk riba atau dilarang.

Pertanyaan saya: Apa saya boleh mengikuti lomba, seperti sains, dengan membayar uang pendaftaran, tetapi dengan niat jika menang bisa membanggakan orang rua dan guru karena saya murid yang banyak mendapat bantuan sehingga saya ingin membanggakan mereka. Jazakumullahu khairan. Wassalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuhu.

Jawab:

Wa’alaikumussalam warahmatullahi wabarakatuhu. Nasihat kami: Hendaklah Saudari mencari wasilah dan cara lain untuk berbakti kepada kedua orang rua.

Alhamdulillah, pintu-pintu berbakti kepada orang tua dan berbuat baik kepada guru cukup banyak, seperti mendo’akan mereka, membantu mereka semampunya, berkata baik kepada mereka, dan lain-lain. Niat yang baik harus diiringi dengan cara yang benar.[]

Disalin dari Majalah al-Furqon No.130, Ed.03, Th. Ke-13_1434/2013, Rubrik Soal-Jawab hal.5, Asuhan Ustadz Abdullah Roy, Lc. MA حفظه الله

Download:
Download Word