Soal:
Assalamu’alaikum. Ustadz, di tempat saya terutama di sekolah-sekolah ada iuran qurban, peserta membayar iuran sehingga cukup untuk membeli seekor kambing, dan di tempat yang lain diadakan patungan qurban sapi, biasanya jumlah pesertanya lebih dari tujuh orang, apakah dibolehkan qurban semacam ini, dengan argumen seperti berikut:
- Ini adalah salah satu cara mengajari manusia supaya terbiasa dan rajin berqurban.
- Rosululloh pernah berkata orang yang datang sholat Jum’at pada saat yang ke lima sama dengan berqurban sebutir telur, kalau telur saja bisa diqurbankan, apalagi kalau qurban patungan.
Mohon dijelaskan beserta dalilnya, terima kasih.
Jawab:
Wa ‘alaikum salam wa rahmatullahi wa barakatuh…
Apabila qurban seekor kambing, maka sah untuk satu orang bersama keluarganya. Sedangkan qurban patungan, maka dibolehkan dengan syarat binatang yang diqurbankan adalah onta atau sapi maksimal untuk tujuh orang beserta keluarga masing-masing, adapun patungan dua orang atau lebih untuk berqurban seekor kambing, atau lebih dari tujuh orang patungan sapi atau onta, maka tidak diperkenankan.[1]
Untuk argumen kedua, mengenai sabda Rosululloh صلي الله عليه وسلم tentang keutamaan datang sholat Jum’at di awal waktu, yaitu sabda beliau
وَمَنْ رَاحَ فِي السَّاعَةِ الرَّابِعَةِ فَكَأَنَّمَا قَرَّبَ دَجَاجَةً وَمَنْ رَاحَ فِي السَّاعَةِ الْخَامِسَةِ فَكَأَنَّمَا قَرَّبَ بَيْضَةً
“Barangsiapa yang datang sholat Jum’at pada saat yang ke empat, maka seakan-akan dia berqurban seekor ayam, dan barang siapa datang pada saat ke lima, maka seakan-akan dia berqurban sebutir telur” (HR Bukhori 2/425, dan Muslim 2/6/133)
Maka ada beberapa hal untuk menjawab syubhat ini, di antaranya: Dalam hadits itu tidak disebutkan bolehnya menyembelih ayam atau semisalnya, tetapi hanya disamakan pahalanya dengan pahala berqurban ayam dan telur, sehingga ini bukan dalil dibolehkan berqurban dengan selain tiga yang disebutkan.[2]
Berqurban ayam dan telur dalam hadits ini maknanya bukan menyembelih secara khusus, tetapi bersedekah secara umum[3] baik dengan cara menyembelih atau bersedekah, oleh karenanya disebutkan dalam hadits ini “berqurban sebutir telur,” dan semua orang akan mengatakan bahwa artinya bukan menyembelih tetapi bersedekah, karena tidak mungkin diartikan menyembelih.[]
[1] Baca eBook Tuntunan Ber-Qurban tulisan Ustadz Abu Ibrohim Muhammad Ali AM ~Ibnu Majjah
[2] Lihat Fathul Bari Syarh Shohih al-Bukhori 2/472.
[3] Lihat perkataan ini oleh Imam Nawawi dalam Syarh Shohih Muslim 6/375-376.
Disalin dari:
Majalah Al-Furqon No.75 Ed.5 Th.7 1428 H/ 2007 M, Rubrik Soal-Jawab asuhan Ustadz Abu Ibrohim Muhammad Ali AM خفظه الله, hal.4
Download:
Iuran Qurban: PDF atau DOC
Fatwa terkait: