Soal:
Bagaimana hukum memakai jaket kulit domba bahkan dipakai untuk sholat, apakah memakai jaket termasuk tasyabbuh dengan orang kafir? Ana mohon penjelasan.
Jawab:
Apabila kulit yang dimaksud adalah kulit dari binatang halal yang telah disembelih, maka hal ini tidak diperselisihkan kesucian, dan kebolehannya untuk digunakan. Akan tetapi, apabila kulit tersebut dari binatang halal yang mati tidak disembelih/bangkai seperti bangkai domba, sapi, atau onta, maka ada dua pendapat dalam hal ini:
1. Kulit binatang halal yang menjadi bangkai tidak bisa menjadi suci walaupun sudah dibersihkan dan dikeringkan (disamak), ini adalah riwayat dari Umar bin Khottob, Ibnu Umar, Imron bin Husain dan Aisyah رضي الله عنهم. Pendapat ini didasari oleh sebuah hadits:
فَلَا تَنْتَفِعُوا مِنَ الْمَيْتَةِ بِإِهَابٍ وَلَا عَصَبٍ
…Maka jangan dimanfaatkan bagian dari bangkai, jangan pula otot-ototnya (HR. Ahmad dalam Musnadnya)