Beberapa Ketentuan Zakat Fithri

Soal:

Berapa ketentuan zakat fithri dan bolehkah mengeluarkan dalam bentuk nilai benda tersebut (Uang) ?

Jawab:

Syaikh Masyhur Hasan Salman خفظه الله menjawab :

Mayoritas ulama berpendapat tentang wajibnya mengeluarkan zakat fithri dalam bentuk makanan, bahkan Rasulullah Shalallahu ‘Alaihi Wa Sallam bersabda: “Sesungguhnya zakat [fithri] adalah makanan  orang-orang miskin”. Oleh karena itu tidak disyariatkan membayar zakat fithri dalam bentuk nilai kecuali pendapat Imam Abu Hanifah.

Yang benar menurutku adalah pendapat mayoritas ulama, yaitu tidak sah membayar zakat  dalam bentuk nilai uang, kecuali dalam dua hal, yaitu:

Baca lebih lanjut