Menerima Darah Orang Kafir

Soal:

Assalamualaikum, bagaimana hukumnya apabila seorang Muslim yang sedang sakit memerlukan tambahan darah dan dia menerima darah dari pendonor yang bukan Muslim atau yang terbiasa mengkonsumsi harta haram, karena sekarang ini saya melihat di PMI apabila sedang melakukan donor darah banyak terlihat pendonor kafir yang turut serta melakukan donor darah. Apakah di PMI dibedakan darah pendonor Muslim dan non muslim, mohon penjelasan! Jazakumullah khairan.

Iwan SM – kota Depok Jawa Barat

+62812836xxxx

Jawab:

Wa’alaikum salam warahmatullah.

 Tidak semua yang berhubungan dengan non-Muslim diharamkan atas umat Islam. Kita tidak dilarang untuk bermuamalah dengan baik kepada mereka selagi mereka tidak memerangi kita. Kita boleh memakan sembelihan ahlul kitab dan menerima hadiah dari orang kafir, meskipun mereka tidak peduli dengan kehalalan penghasilan mereka.

Begitu juga jika seorang Muslim yang membutuhkan transfusi darah untuk keselamatan dan kesehatannya, dia boleh melakukan transfusi darah dari orang lain, bahkan dari seorang kafir. Kebiasaan mereka mengkonsumsi barang haram tidak membuat darah mereka tidak boleh ditransfusi ke tubuh Muslim. Demikian para Ulama masa kini memfatwakan bolehnya transfusi darah jika diperlukan, termasuk darah dari non-muslim, bahkan kafir harbi sekalipun. Syaratnya, transfusi itu tidak menimbulkan bahaya bagi pasien yang Muslim.[1]

Dan insya Allah lembaga penyelenggara donor darah yang ditunjuk pemerintah kita sudah punya standar yang ketat tentang siapa pendonor yang layak untuk mendonorkan darahnya.[]

Disalin dari Majalah As-Sunnah Ed. 06 Th. XX_1437H/2016M, Rubrik Soal-Jawab hal.5-6.


[1]     Lihat:  Fatawa  al-Lajnah ad-Da’imah, 25/66-68.

Kafirnya Sekte Baha’iyyah

KEPUTUSAN MAJMA’ FIQIH ISLAMI Dl JEDDAH PADA JUMADIL AKHIR 1408 H, KEPUTUSAN NO: 34/9/4 TENTANG SEKTE BAHA’IYYAH[1]

 

اَلْـحَمْدُ لِلَّهِ رَبِّ الْعَالَمِينَ وَالصَّلاَةُ وَالسَّلاَمُ عَلَى سَيِّدِنَا مُـحَمَّدٍ خَاتَـمِ النَّبِيِّيْنَ وَعَلَى آلِهِ وَصَحْبِهِ

Sesungguhnya Majlis Majma’ Fiqih Islami yang diselenggarakan dalam sidang rapat keempat di Jeddah, Kerajaan Arab Saudi pada 18-23 Jumadal Akhir 1408 H/6-11 Februari 1988 M.

Berangkat dari keputusan Muktamar Islami yang kelima yang diselenggarakan di negara Kuwait pada 26-29 Jumadal Ula 1407 H/26-29 Januari 1987 M yang menghimbau Majma’ Fiqih Islami untuk menerbitkan pandangannya tentang aliran dan sekte sesat yang bertentangan dengan ajaran al-Qur’an yang mulia dan sunnah yang suci.

Mempertimbangkan bahwa kegiatan-kegiatan Baha’iyyah sangat berbahaya bagi umat Islam, terlebih sekte ini mendapat dukungan dana dari negara-negara kafir yang memusuhi Islam.

Baca lebih lanjut

Hukum Donor Darah Kepada Orang Kafir

Soal:

Apa hukum tranfusi darah/donor darah kepada orang kafir atau menerima donor darah dari orang kafir?

Jawab:

Syaikh Masyhur Hasan Salman خفظه الله menjawab :

Hukum fikih sangat terkait dengan praktek/amal bukan dengan zat. Sedekah kepada orang kafir diperbolehkan, berbuat kebajikan kepada orang kafir juga disyariatkan. Nabi Muhammad Shalallahu ‘Alaihi Wa Sallam berkata: ”Pada setiap yang memiliki nyawa dan hati terdapat ganjaran pahala (dalam hal berbuat kebajikan)”. Sebagaimana dalam sebuah hadis seorang wanta pelacur pada masa bani Israel masuk surga karena memberi minum seekor anjing.

Baca lebih lanjut

Menghadiri Resepsi Non Muslim

Soal:

Ustadz saya mau bertanya, bagaimanakah hukumnya kita sebagai seorang Muslim menghadiri acara pernikahan orang non-Muslim ?

Jawab:

Menghadiri undangan pernikahan non-muslim hukumnya boleh, apabila dalam acara tersebut tidak ada unsur kemaksiatan atau perbuatan yang dilarang oleh syariat seperti syiar-syiar agama mereka, jika ada, maka hukum menghadirinya haram. Syaikh Muhammad bin Shaleh al-Utsaimin رحمه الله mengatakan, “Apabila ada tetanggamu yang kafir mengadakan resepsi pernikahan dan dia mengundangmu maka kamu boleh memenuhi undangan itu tapi bukan sebuah kewajiban. Kecuali apabila dalam acara itu ada acara-acara keagamaan atau syiar-syiar agama mereka, maka hukum memenuhi undangan itu menjadi haram. Karena menghadiri undangan yang ada-ada syiar-syiar kekufurannya sama dengan ridha terhadap syiar-syiar tersebut, sementara ridha terhadap kekufuran adaiah suatu yang sangat berbahaya (bagi akidah seseorang). Oleh karena itu, para ulama sepakat mengharamkan pemberian ucapan selamat kepada orang kafir bertepatan dengan acara keagamaan mereka seperti memberikan ucapan selamat hari Natal. Sedangkan memberikan ucapan selamat dalam acara pernikahan atau kelahiran, para Ulama membolehkan dengan syarat ada maslahat (kebaikan) yang diharapkan atau dalam rangka membalas perbuatan baik mereka kepada kita.” (Syarhul Mumti’, 12/322, Bab Walimatil Ursy)

Baca lebih lanjut

Hukum Membongkar Kuburan

Soal:

Apakah boleh membongkar kuburan orang-orang muslim?, dan bukan orang-orang kafir?

Jawab :

Imam al-Albani رحمه الله menjawab:

Tentunya terdapat perbedaan antara membongkar kuburan orang muslim dan membongkar kuburan orang kafir.

Adapun membongkar kuburan orang muslim tidak di bolehkan, kecuali jika bangkainya telah punah dan hancur, hal tersebut di sebabkan karena pembongkaran kuburan dapat mengakibatkan patah atau hancurnya bangkai dan tulang orang yang di kuburkan, padahal Nabi صلي الله عليه وسلم telah bersabda :

كَسْرُ عَظْمِ الْمَيِّتِ كَكَسْرِهِ حَيًّا

“Mematahkan tulang seorang mukmin yang telah mati sama dengan mematahkannya ketika ia hidup”.

Baca lebih lanjut