Soal:
Bagaimana hukum pensiun bagi pegawai negeri yang sudah tidak kerja lagi? Mohon penjelasan. (Penanya: 081575780xxx)
Jawab:
Hukum pensiun pegawai negeri tergantung kepada hukum pekerjaan yang dahulu dia kerjakan, kalau pekerjaan itu halal semacam guru atau lainnya, maka pensiunannya pun halal. Adapun kalau pekerjaan yang dahulu dikerjakannya itu haram, maka pensiunnya pun haram. (Lihat masalah gaji pegawai negeri ini dengan agak terperinci pada Majalah AL FURQON Th. 3 Edisi 5 rubrik Soal-Jawab (Lihat eBooknya disini)). Halalnya gaji pensiun dilihat dari beberapa sisi:
1. Pada dasarnya mu’amalah adalah halal kecuali kalau ada cara atau sistem yang membuatnya menjadi haram. (Lihat hal-hal yang membuat mu’amalah menjadi haram pada Majalah AL FURQON Th. 5 Edisi 7 (Lihat eBooknya disini))
Dan setahu kami tidak ada yang membuat gaji pensiun menjadi haram.
2. Rosululloh صلى الله عليه وسلم bersabda:
الْـمُسْلِمُوْنَ عِنْدَ شُرُوْطِهِمْ
“Kaum muslimin itu tergantung pada syarat mereka.” (HR. Bukhori: 2273, Abu Dawud: 3594)
Hadits ini menunjukkan bahwa jika terjadi kesepakatan antara dua orang dan keduanya saling menyetujui syarat yang diajukan pihak lainnya sedangkan syarat itu tidak bertentangan dengan al-Qur’an dan as-Sunnah, maka berarti kesepakatan keduanya boleh dijalankan.
Untuk masalah ini, seorang pegawai negeri saat diangkat menjadi pegawai maka telah terjadi kesepakatan antara pegawai tersebut dengan pihak instansi pemerintah bahwa pekerjaannya demikian dengan gaji demikian dan nantinya kalau sudah sampai pada umur demikian maka akan tidak kerja lagi namun tetap menerima uang pensiun dengan jumlah sekian persen dari gaji sampai waktu sekian.
Maka kalau kedua telah sepakat akan hal tersebut, tidak ada sesuatu pun yang membuatnya tidak boleh dilaksanakan.
3. Sistem pensiun ini telah beredar di seluruh negeri kaum muslimin, dan para ulama telah mengetahuinya, dan tidak kami temukan ada satu pun ulama yang melarangnya. Bahkan yang ada adalah mereka memperbolehkannya. Di antaranya adalah saat Lajnah Da’imah ditanya:
“Saya adalah seorang pegawai di instansi amar ma’ruf nahi munkar di kota Hanakiyah Saudi (semacam Kepolisian, red.) lalu sampai pada masa pensiun, maka saya pun diberi uang pensiun dari badan keuangan kota tersebut. Lalu para pegawai memindahkan pengambilan uang pensiunku lewat sebuah bank swasta di kota itu, lalu saya pun mengambilnya lewat bank tersebut. Namun saya mendengar bahwa bank itu tidak selamat dari riba, dan hal itu baru saya pastikan setelah saya mengambil sebagian uang pensiun dari bank tersebut, lalu setelah itu saya pun tidak lagi mengambil dari bank tersebut. Maka apakah hukum uang pensiun yang telah saya ambil dan apa yang harus saya lakukan selanjutnya?”
Jawab Lajnah Da’imah:
“Jika kenyataannya seperti yang disebutkan di atas, maka tidak ada masalah dengan uang yang telah engkau ambil, dan untuk selanjutnya boleh bagimu untuk menerima uang pensiun yang dialihkan penerimaannya lewat bank, dan insya Alloh tidak membahayakan bagimu meskipun bank itu bermu’amalah dengan riba karena engkau dalam keadaan seperti itu tidak ikut dalam proses riba tersebut, adapun dosanya hanya ditanggung oleh yang bermu’amalah dengan riba itu sendiri.” (Fatwa Lajnah Da’imah 15/407, diambil dari CD al-Maktabah asy-Syamilah Vol. 2)
Disalin dari:
Majalah Al-Furqon Ed.8 Th.6 1428 H, Rubrik Soal-Jawab I asuhan Ustadz Ahmad Sabiq bin Abdul Lathif Abu Yusuf خفظه الله, hal.4
Download:
Hukum Gaji Pensiunan: DOC atau CHM