Bolehkah Anak Kecil Satu Shaf Dengan Orang Dewasa

Soal:

Assalamualaikum. Saya Muhammad di Medan. Ustadz, di masjid di kampung saya, jika shalat berjamaah maka anak-anak dilarang bershaf atau satu shaf dengan orang-orang yang sudah dewasa. Mereka berasalan, anak-anak itu belum dikhitan. Kalaupun boleh, maka anak-anak itu dibariskan disebelah kiri shaf agar shaf tidak terputus sebab anak-anak tersebut belum dikhitan. Benarkah pemahaman seperti ini? Mohon dijelaskan ustadz! Jazakumullah khairan.

+628227436xxxx

Jawab:

Wa’alaikum salam warahmatullah.

Dalam shalat jamaah, anak-anak diperlakukan seperti jamaah shalat dewasa. Seperti itulah contoh yang diberikan Rasulullah صلى الله عليه وسلم. Di antaranya, saat Beliau صلى الله عليه وسلم shalat di rumah Anas bin Malik  رضي الله عنه. Anas mengisahkan:

فَقُمْتُ إِلَى حَصِيرٍ لَنَا قَدْ اسْوَدَّ مِنْ طُولِ مَا لُبِسَ فَنَضَحْتُهُ بِمَاءٍ فَقَامَ عَلَيْهِ رَسُولُ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم وَصَفَفْتُ وَالْيَتِيمَ وَرَاءَهُ وَالْعَجُوزُ مِنْ وَرَائِنَا فَصَلَّى لَنَا رَكْعَتَيْنِ ثُمَّ انْصَرَفَ

Maka saya bangkit menuju tikar kami yang sudah menghitam karena sudah lama dipakai, lalu saya perciki air, dan Rasulullah صلى الله عليه وسلم shalat di atasnya. Saya dan si yatim membuat shaf di belakang Beliau صلى الله عليه وسلم, dan ibu tua di belakang kami. Beliau صلى الله عليه وسلم shalat dua rakaat untuk kami, kemudian pulang. (HR. Al-Bukhari, no. 380 dan Muslim, no. 658)

Tidaklah seseorang itu disebut yatim kecuali jika dia masih anak-anak. Jika dikatakan haditsnya tidak tegas karena Anas bin Malik juga masih kecil, maka dalam riwayat lain disebutkan bahwa Rasulullah صلى الله عليه وسلم menempatkan Anas  رضي الله عنه  di samping kanan Beliau (tidak di belakang), sebagaimana Ibnu Abbas رضي الله عنهما juga pernah diperlakukan begitu. Intinya, Nabi صلى الله عليه وسلم tidak memperlakukan mereka secara khusus.

Al-Khathib asy-Syarbini asy-Syafi’i رحمه الله mengatakan, “Jika anak-anak kecil hadir lebih dulu, mereka tidak boleh dimundurkan untuk kemudian tempat mereka diberikan kepada orang dewasa yang datang kemudian. Begitu pula jika mereka lebih dahulu menempati shaf pertama, mereka lebih berhak menurut pendapat yang lebih kuat.”[1]

Baca lebih lanjut

Mengeluarkan Zakat Untuk Anak Kecil

Soal:

Saya mempunyai tugas mendidik anak berumur lima tahun, sementara bapaknya selalu memberinya uang, uang tersebut saya tabungkan di Bank Islam Faishal, apakah uang tersebut harus dizakati atau tidak?

Jawab:

Syaikh bin Baz  رحمه الله menjawab:

Hendaknya kamu keluarkan zakat uang tersebut karena kamu yang bertugas mendidiknya.[]

Disalin dari Risalah Pilihan, Karya Syekh Bin Baaz, hal. 130

Memberi Hadiah Kepada Anak-anak di Hari Raya

Soal:

Kami punya anak-anak kecil. Di negara kami telah terbiasa pada hari raya, baik Idul Fitri maupun Idul Adha memberikan anak-anak kecil apa yang dinamakan dengan ‘Idiyyah’ yaitu uang kecil, agar mereka bergembira. Apakah pemberian hadiah semacam ini termasuk bid’ah atau tidak ada apa-apa?.

Jawab:

Alhamdulillah.

Tidak apa-apa hal itu. bahkan itu termasuk kebiasaan yang baik, memberi kegembiraan kepada orang Islam. Baik dewasa maupun anak-anak. Dimana hal itu termasuk urusan yang dianjurkan oleh agama.

Wabillahit taufik, shalawat dan salam semoga terlimpahkan kepada Nabi kita Muhammad, keluarga dan para shahabatnya. Selesai.[]

Al-Lajnah Ad-Daimah Lil Buhuts Al-Ilmiyah Wal Ifta’

Syaikh Abdul Aziz bin Baz, Syaikh Abdul Aziz Ali Syaikh, Syaikh Sholeh al-Fauzan, Syaikh Bakr Abu Zaid.


Disalin dari IslamHouse.Com

Download:  Download Word