Soal:
Apakah cairan yang keluar dari wanita, putih ataupun kuning, ltu suci atau najis? Dan apakah karenanya dla wajib berwudhu, karena cairan tersebut keluar terus menerus? Apa pula hukumnya jika terputus-putus, khususnya sebagian besar kaum wanita yang sedang belajar mereka menganggap hal ltu sebagai kelembaban alami (wajar) yang tidak perlu berwudhu karenanya?
Jawab:
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin rahimahullah menjawab:
Setelah diadakan penelitian, menurut saya bahwa cairan yang keluar dari wanita jika bukan dari kandung kemih, tetapi dari rahim adalah suci. Namun, sekalipun suci, membatalkan wudhu. Karena sesuatu yang membatalkan wudhu tidak disyaratkan sebagai sesuatu yang najis. Misalnya, angin yang keluar dari dubur dan tak berbentuk, tetapi membatalkan wudhu. Atas dasar ini,jika keluar dari wanita cairan sedangkan ia dalam keadaan berwudhu, maka batallah wudhunya dan dia harus memperbaharuinya.
Jika cairan itu terus menerus, tidak membatalkan wudhu. Tetapi hendaklah dia berwudhu untuk shalat bilamana masuk waktunya. Dengan wudhu ini dia boleh mengerjakan shalat fardhu maupun sunat serta membaca Al-Qur’an dan melakukan apa saja yang diperbolehkan sesuka hatinya. Hal ini sebagaimana pendapat ulama tentang orang yang mempunyai penyakit beser.
Baca lebih lanjut →