Perlukah Wudhu’ Lagi?

Soal:

Sahkah wanita ini (keluar terus cairan dari farji-nya) mengerjakan shalat malam setelah lewat tengah malam dengan wudhu Isya’?

Jawab:

Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin rahimahullah menjawab:

Tidak. Jika lewat tengah malam wajib baginya berwudhu lagi. Ada juga pendapat lain yang mengatakan bahwa tidak perlu berwudhu dan ini pendapat yang kuat.[]

Disalin dari 52 Persoalan Sekitar Haid, Oleh Syaikh ibn Utsaimin, Terjemah Muhammad Yusuf Harun, Terbitan Yayasan al-Sofwa Jakarta, hal. 30 pertanyaan ke-30.

Hukum Cairan yang Keluar dari Kewanitaan

Soal:

Apakah cairan yang keluar dari wanita, putih ataupun kuning, ltu suci atau najis? Dan apakah karenanya dla wajib berwudhu, karena cairan tersebut keluar terus menerus? Apa pula hukumnya jika terputus-putus, khususnya sebagian besar kaum wanita yang sedang belajar mereka menganggap hal ltu sebagai kelembaban alami (wajar) yang tidak perlu berwudhu karenanya?

Jawab:

Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin rahimahullah menjawab:

Setelah diadakan penelitian, menurut saya bahwa cairan yang keluar dari wanita jika bukan dari kandung kemih, tetapi dari rahim adalah suci. Namun, sekalipun suci, membatalkan wudhu. Karena sesuatu yang membatalkan wudhu tidak disyaratkan sebagai sesuatu yang najis. Misalnya, angin yang keluar dari dubur dan tak berbentuk, tetapi membatalkan wudhu. Atas dasar ini,jika keluar dari wanita cairan sedangkan ia dalam keadaan berwudhu, maka batallah wudhunya dan dia harus memperbaharuinya.

Jika cairan itu terus menerus, tidak membatalkan wudhu. Tetapi hendaklah dia berwudhu untuk shalat bilamana masuk waktunya. Dengan wudhu ini dia boleh mengerjakan shalat fardhu maupun sunat serta membaca Al-Qur’an dan melakukan apa saja yang diperbolehkan sesuka hatinya. Hal ini sebagaimana pendapat ulama tentang orang yang mempunyai penyakit beser.

Baca lebih lanjut

Menyikapi Perbedaan ‘Iedul Fithri

Soal:

Assalamu’alaikum. Kalau di tempat saya, ‘Iedul fithri besok, sedangkan saya ikut pemerintah yang lebaran besoknya lagi. Bagaimana puasa dan shalat ‘led saya?. 628569369xxxx

Jawab:

Wa’alaikumussalam. Kalau memang saudara ikut pemerintah, maka saudara tetap berpuasa sebagaimana biasa, walaupun masyarakat sekitar saudara sudah berbuka dan melaksanakan shalat ‘led. Sementara untuk shalat led, saudara ikut kaum Muslimin di tempat terdekat yang shalat lednya mengikuti pemerintah.

الْفِطْرُ يَوْمَ يُفْطِرُ اَلنَّاسُ, وَالْأَضْحَى يَوْمَ يُضَحِّي اَلنَّاسُ

“Hari raya ‘iedul fithri adalah hari yang padanya masyarakat luas berhenti dari puasanya, dan hari raya ‘iedul adhha adalah hari yang padanya masyarakat luas menyembelih kurban.” (HR. at-Tirmizi, no 802)[]


Disalin dari Majalah as-Sunnah, Ed. Khusus No. 03-04 Thn XVI 1433H/2012M, Rubrik Soal-Jawab hal.6 Asuhan Ustadz DR. Muhammad Arifin Badri خفظه الله.

Download:
Download Word atau Download PDF