Adzan Saat Shalat JUM’AT
dan Tatswib Saat SUBUH
Soal:
Assalamu’alaikum. Kami mendapati pada sebagian masjid ada yang menjadikan adzan untuk shalat Jum’at sekali dan ada yang dua kali, sebagaimana ada juga yang menjadikan tatswib pada adzan pertama sebelum subuh dan ada yang saat adzan subuh. Kami mohon penjelasan tentang perbedaan ini. Manakah yang benar dan bagaimana menyikapinya?! Jazakumullahu khairan. (Hamba Allah, via sms)
Jawab:
Masalah ini adalah masalah yang diperselisihkan ulama sejak dahulu hingga sekarang. Sebab itu, sebelum kami mengetengahkan jawaban atas pertanyaan ini, perlu kiranya kami menghimbau kepada saudara-saudara kami untuk menyikapi perbedaan pendapat dalam masalah seperti ini dengan bijak, yaitu sikap lapang dada. Masalah ini juga hendaknya menjadikan kita untuk lebih memperluas wacana tentang perselisihan ulama, karena sebagaimana kata Imam Qatadah, “Barangsiapa yang tidak mengetahui perselisihan ulama, maka hidungnya belum mencium bau fiqih.”[1]
Adapun mengenai pertanyaan Saudara, terdapat dua permasalahan yang perlu dijelaskan:
MASALAH KEDUA: ADZAN JUMAT DUA KALI[1]
Adzan untuk shalat Jum’at pada zaman Nabi صلى الله عليه وسلم hanya sekali saja, demikian juga pada masa Abu Bakar dan Umar رضي الله عنهما, yaitu ketika imam naik di atas mimbar. Namun, tatkala pada masa Khalifah Utsman رضي الله عنه, beliau menambah adzan kedua untuk shalat Jum’at karena melihat banyaknya orang.
عَنْ السَّائِبَ بْنَ يَزِيدَ يَقُولُ إِنَّ الْأَذَانَ يَوْمَ الْجُمُعَةِ كَانَ أَوَّلُهُ حِينَ يَجْلِسُ الْإِمَامُ يَوْمَ الْجُمُعَةِ عَلَى الْمِنْبَرِ فِي عَهْدِ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَأَبِي بَكْرٍ وَعُمَرَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا فَلَمَّا كَانَ فِي خِلَافَةِ عُثْمَانَ بْنِ عَفَّانَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ وَكَثُرُوا، أَمَرَ عُثْمَانُ يَوْمَ الْجُمُعَةِ بِالْأَذَانِ الثَّالِثِ فَأُذِّنَ بِهِ عَلَى الزَّوْرَاءِ فَثَبَتَ الْأَمْرُ عَلَى ذَلِكَ