Soal:
Diantara kaum wanita ada yang tidak berwudhu [sebab keluar cairan dari rahim] karena tidak mengetahui hukumnya, apa yang harus dia lakukan?
Jawab:
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin rahimahullah menjawab:
Dia harus bertaubat kepada Allah عزّوجلّ dan bertanya kepada orang yang berilmu (mengetahui).[]
Disalin dari 52 Persoalan Sekitar Haid, Oleh Syaikh ibn Utsaimin, Terjemah Muhammad Yusuf Harun, Terbitan Yayasan al-Sofwa Jakarta, hal. 31 pertanyaan ke-36.