Bagaimana Muqoddimah Khutbah

Soal:

Edisi Ramadhan kemarin pada khutbah led kok dimulai dengan takbir ? Mohon penjelasan. Jazakallah. Abu Haya Yogja

Jawab:

Masalah khutbah, baik khutbah ‘led maupun khutbah Jum’at, tidak ada tuntunan secara khusus yang mengikat yang mengharuskan khutbah dengan model tertentu. Berdasarkan ini, maka tidak ada masalah jika ada yang memulai khutbahnya dengan hamdalah, takbir atau lain sebagainya, selama itu tidak dianggap sebagai sesuatu yang disunnahkan apalagi diharuskan. Namun dianggap sekedar sebagai variasi saja maka itu tidak terlarang insya Allah  عزّوجلّ. Karena sebatas yang saya ketahui tidak ada dalil yang mengharuskan bahwa khutbah iedul fithri, idul adha atau khutbah Jum’at harus dengan model tertentu.

Yang terpenting sebenarnya dalam khutbah adalah memberikan mau’izhah baik yang berkenaan dengan hukum maupun yang lainnya. Selama isinya tidak keluar dari ajaran Islam, maka itu tidak masalah.

Walau demikian, andai khathib membuka khutbahnya dengan khutbah hajah tentu lebih utama, mengingat demikianlah dahulu kebiasaan Rasulullah صلى الله عليه وسلم.[]


Disalin dari Majalah as-Sunnah, Ed. Khusus No. 03-04 Thn XVI 1433H/2012M, Rubrik Soal-Jawab hal.8-9 Asuhan Ustadz DR. Muhammad Arifin Badri خفظه الله.

Download:
Download Word atau Download PDF

Baca pula:
Khutbah Hajah
Mutiara Khutbah Hajah
Sifat Khutbah Jum’at
Khutbah Idul Fithri
Khutbah Idul Adha
Khutbah Jum’at

Hukum Khutbah Pakai Bahasa Indonesia

KHUTBAH Dengan Bahasa NON ARAB
dan PENGERAS SUARA
Al-Majma’ al-Fiqh al-Islami

Segala puji hanya untuk Allah dan semoga shalawat dan salam dilimpahkan kepada Nabi yang tidak ada nabi setelahnya, Sayyid kita dan Nabi kita Muhammad dan keluarganya serta Sahabatnya. Amma Ba’du:

Sesungguhnya Majlis al-Majma’al-Fiqh al-Islami telah meneliti pertanyaan yang disampaikan kepadanya seputar perbedaan yang ada ditengah sebagian kaum Muslimin di India tentang: Bolehkah khuthbah jum’at dengan bahasa lokal yang bukan bahasa Arab atau tidak boleh? Karena disana ada yang memandang tidak boleh dengan dasar bahwa khuthbah jum’at menjadi pengganti dari dua rakaat shalat fardhu (karena shalat Jum’at hanya dua raka’at, padahal shalt Zhuhur empat raka’at-red). Penanya juga bertanya; Apakah boleh menggunakan pengeras suara (mikropon) dalam khuthbah atau tidak boleh? Sebagian para penuntut ilmu menyampaikan tidak boleh menggunakannya dengan dalih dan hujjah yang sangat lemah.

Setelah memperhatikan pendapat para Ulama ahli fikih, Majlis menetapkan:

  1. Pendapat yang benar dan terpilih bahwa bahasa Arab dalam khutbah Jum’at dan dua hari raya (Idul Fitri dan Idul Adha-red) di selain negara yang menggunakan bahasa Arab bukan merupakan syarat sah. Namun lebih bagusnya menyampaikan muqaddimah khutbah dan kandungan ayat al-Qur’an dengan bahasa Arab agar membiasakan orang non Arab untuk mendengarkan bahasa Arab dan al-Qur’an yang dapat mempermudah belajar dan membaca al-Qur’an dengan bahasa yang digunakan ketika al-Qur’an diturunkan. Kemudian seterusnya khathib menasehati mereka dan menjelaskannya dengan bahasa lokal yang mereka fahami. Baca lebih lanjut