Soal:
Apa hukumnya makan minum beralaskan koran dan apa hukumnya orang yang menjadikan koran tersebut sebagai bungkus makanan, padahal di dalamnya terdapat ayat-ayat Al-Qur’an dan hadits-hadits yang mulia?
Jawab:
Syaikh al-Fauzan خفظه الله menjawab:
Apabila Anda menemukan potongan ayat atau nama-nama Allah سبحانه و تعالى di koran, maka potonglah lalu bakarlah, atau tanamlah. Atau letakkanlah di tempat-tempat yang suci, kemudian pergunakanlah koran tersebut.
Apabila koran tersebut tidak ada ayat-ayat Al-Qur’an atau hadits-hadits dan dzikrullah عزّوجلّ, maka tidak mengapa mempergunakannya, menginjaknya atau menggunakannya sebagai alas makan. (Al-Muntaqaa Min Fatawa Al-Fauzan II/299)
Disalin dari: Fatwa-fatwa Bagi Pegawai, terbitan at-Tibyan Solo, hal.97-98
Download
Makan Minum Beralaskan Koran: DOC atau CHM