Sholat dan Wudhu Dengan Kuku Buatan

Soal:

Apakah dibolehkan shalat dan ibadah saat memakai kuku buatan, karena kuku selalu pecah akibat kekurangan kalsium dalam tubuh?

Jawab:

Syaikh Muhammad Shalih al-Munajjid حفظه الله menjawab:

Alhamdulillah…

Tidak mengapa memasang kuku buatan yang permanen jika sebabnya adalah pecahnya kuku secara alami karena kekurangan kalsium dalam tubuh. Adapun memasangnya dengan tujuan sebagai perhiasan dan mempercantik diri, maka hal itu tidak dibolehkan. Lihat jawaban pada soal 21724. Tidak mengapa shalat dengan kuku tersebut, dengan syarat dicopot ketika berwudu dan mandi junub agar air  sampai ke bagian bawahnya.

Disebutkan dalam Fatawa Lajnah Da’imah, 5/218, “Jika pewarna kuku tersebut memiliki partikel di atas kuku, maka tidak sah berwudu sebelum menghilangkannya, jika tidak memiliki partikel dibolehkan berwudu seperti hina (pacar).”

Jika hal tersebut berlaku bagi pewarna kuku, maka kuku buatan lebih dari itu (tidak boleh dipakai saat berwudu).

Wallahu’alam .[]

Disalin dari IslamHouse.Com yang bersumber dari IslamQa.

Download:
Download Word

Hukum Menipiskan Alis, Memanjangkan Kuku & Memakai Kutek

Soal:

  1. Apakah hukumnya menipiskan rambut yang keluar dari alis?
  2. Apakah hukumnya memanjangkan kuku dan memakai kutek, perlu diketahui bahwa saya berwudhu sebelum memakainya dan saya biarkan hingga 24 jam lalu saya buang?
  3. Bolehkah wanita berhijab tanpa menutup wajahnya apabila safar ke luar negeri?

Jawab:

Syaikh Abdul Aziz Abdullah bin Baz rahimahullah menjawab:

Jawaban 1:

Tidak boleh bagi wanita mengambil (mencukur) rambut kedua alis dan tidak boleh pula menipiskannya, berdasarkan hadits yang berbunyi:

أن رسول الله لَعَنَ النَّامِصَةَ وَالْمُتَنَمِّصَةَ

Bahwa Rasulullah mengutuk wanita yang menipiskan alis dan yang meminta ditipiskan alisnya.[1]

Para ulama menjelaskan bahwa mengambil rambut alis termasuk namsh (yang disebutkan dalam hadits).

Jawaban 2:

Memanjangkan kuku termasuk perbuatan menyalahi sunnah. Disebutkan dalam hadits:

قال رسول الله: الفِطْرَةُ خَمْسٌ – أَوْ خَمْسٌ مِنَ الْفِطْرَةِ: الْخِتَانُ وَاْلاِسْتِحْدَادُ وَتَقْلِيْمُ اْلأَظَافِرِ وَنَتْفُ اْلإِبْطِ وَقَصُّ الشَّارِبِ

Baca lebih lanjut

Hukum Menyisir Rambut Sebelum Berkurban

Soal:

Apa hukum menyisir rambut pada bulan Dzulhijjah sebelum memotong hewan kurban?

Jawab:

Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin رحمه الله menjawab:

Apabila seseorang berniat untuk melaksanakan ibadah kurban dan sudah masuk bulan Dzulhijjah, maka ketika itu dia dilarang memotong kuku, rambut atau kulitnya sedikitpun. Namun jika dia seorang wanita dan butuh untuk menyisir rambutnya, maka dia boleh menyisir rambutnya tapi harus perlahan-lahan. Jika tanpa sengaja ada rambut yang lepas dengan sebab sisiran itu, maka dia tidak berdosa. Karena dia menyisir rambut untuk merapikan rambutnya bukan sengaja untuk merontokkannya. Dan rambut itu rontok tanpa ada unsur kesengajaan. [1]


[1] Majmu’ Fatawa wa Rasail Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin, 25/146

Disalin dari: Majalah As-Sunnah No. 06/Thn.XIV Dzulqadah 1431_2010 hal.50

Baca pula: Tuntunan Ber-Qurban