Soal:
Perkataan seseorang -yang telah beristri- kepada saudaranya, sahabatnya ataupun, bapaknya: ”Aku akan menceraikan istriku”. Perkataan ini diucapkan dihadapan istrinya dalam kondisi sangat marah. Apakah perkataan ini dianggap tholaq sebenarnya dan berlaku ?
Jawab:
Syaikh Masyhur Hasan Salman خفظه الله menjawab :
Ungkapan yang diucapkannya ini —baik dalam kondisi stabil ataupun marah— tidak masuk kedalam kategori tholaq. Sebab ungkapannya “akan kuceraikan” masih dalam bentuk fi’il mustaqbal (kata kerja untuk waktu yang akan datang). Oleh karena itu tidak ada konsekwensi dari ucapannya itu selama dia tidak mentholaqnya dengan sebenarnya.[]
Disalin dari Tanya Jawab bersama Masyaikh Markaz Imam Albani pertanyaan ke-17 yang eBooknya dari AbuSalma.
Download:
Apakah Lafadz ‘Aku Akan Menceraikannya’ Jatuh Talaq?