Apakah Lafadz 'Aku Akan Menceraikannya' Jatuh Talaq?

Soal:

Perkataan seseorang -yang telah beristri- kepada saudaranya, sahabatnya ataupun, bapaknya: ”Aku akan menceraikan istriku”. Perkataan ini diucapkan dihadapan istrinya dalam kondisi sangat marah. Apakah perkataan ini dianggap tholaq sebenarnya dan berlaku ?

Jawab:

Syaikh Masyhur Hasan Salman خفظه الله menjawab :

Ungkapan yang diucapkannya ini —baik dalam kondisi stabil ataupun marah— tidak masuk kedalam kategori tholaq. Sebab ungkapannya “akan kuceraikan” masih dalam bentuk fi’il mustaqbal (kata kerja untuk waktu yang akan datang). Oleh karena itu tidak ada konsekwensi dari ucapannya itu selama dia tidak mentholaqnya dengan sebenarnya.[]

Disalin dari Tanya Jawab bersama Masyaikh Markaz Imam Albani pertanyaan ke-17 yang eBooknya dari AbuSalma.

Download:
Apakah Lafadz ‘Aku Akan Menceraikannya’ Jatuh Talaq?
Download Word

Menghapus Nama Allah dan Membuangnya di Tempat Sampah

Soal:

Ketika saya mendapatkan kertas yang bertuliskan lafdzul jalalah atau nama-nama Allah yang lainnya, lalu saya hapus tulisan tersebut kemudian saya buang di tempat sampah, maka apakah hal tersebut dibolehkan ataukah harus dibakar?

Jawab:

Syaikh al-Fauzan خفظه الله menjawab:

Apabila Anda menghapus lafdzul jalalah atau nama-nama Allah yang tertera dalam kertas dengan mengunakan tipe-ex, penghapus atau sejenisnya, maka setelah itu tidak mengapa membuangnya di tempat sampah karena sudah tidak ada larangan untuk membuangnya, dan juga kertas tersebut sudah berubah menjadi kertas yang tidak memiliki kehormatan lagi. Hal inilah yang hendaknya diperhatikan, jangan sampai menghinakan sesuatu yang tertera di dalamnya lafadz Allah, ayat-ayat Al-Qur’an, hadits atau hukum-hukum syar’i. Baca lebih lanjut

Kertas yang ada Lafadz Allah

Soal:

Pekerjaan saya berkaitan langsung dengan kertas-kertas dan berbagai transaksi yang tertera di dalamnya lafadz-lafadz Allah, maka apa yang wajib saya lakukan terhadap kertas-kertas tersebut?

Jawab:

Syaikh bin Bazz رحمه الله menjawab:

Kertas-kertas yang terdapat lafadz-lafadz Allah, maka harus disimpan dan dijaga supaya tidak dihinakan dan diinjak-injak sampai selesai berurusan dengan kertas-kertas tersebut. Apabila sudah selesai dan tidak dibutuhkan lagi, maka hendaklah ditanam di tempat yang suci, dibakar atau disimpan di tempat-tempat yang terjaga supaya tidak terbuang di sembarang tempat, seperti di laci atau rak-rak dan lain sebagainya…Wallahu musta’an. (Majmu’ Fataawa Ibnu Bazz III/1149)


Disalin dari: Fatwa-fatwa Bagi Pegawai, terbitan at-Tibyan Solo, hal. 98-99

Download:
Kertas yang ada Lafadz Allah: DOC atau CHM

Baca pula:
Makan dan Minum Beralaskan Koran