Soal:
Kami bekerja di Saudi, tetapi sekarang tidak berniat untuk menetap. Insya Allah setelah semua tujuan tercapai, seperti haji dan beberapa hal lain, kami akan pulang. Apakah kami bisa dihukumi sebagai orang yang safar, sehingga istri dapat mengqashar shalat, dan saya pun mengqasharnya jika tertinggal shalat jamaah? Mohon ustadz memberikan jawaban atas masalah kami lewat email ini. Jazakumullahu khairan.
Abu Salman al-Kendaly, Riyadh, KSA
alkendaly@yahoo.co.id
Jawab:
Banyak pertanyaan seperti ini. Permasalahannya kembali kepada ketentuan dan batasan safar, serta kapan seseorang dianggap telah bermukim dan menjadikan tempat tinggainya tersebut sebagai negerinya.
Para ulama berselisih tentang batasan jarak safar. Dan yang rajih, yaitu kembali kepada anggapan dan kebiasaan umumnya, tanpa batasan waktu tertentu.