Shalat Jum’at Tidak di Masjid

Soal:

Assalamu ‘alaikum, beberapa media massa memberitakan tentang sebagian kaum Muslimin yang melakukan shalat Jum’at bukan di masjid, tapi di lapangan atau jalan raya/umum. Misalnya mereka menggelar demo, kemudian mereka menggelar shalat Jum’at di tempat kejadian dengan khatib dan imam dari salah seorang mereka. Mohon penjelasan tentang masalah ini? Adakah dalil yang menjelaskan bahwa shalat Jum’at boleh dilakukan disetiap tempat? Jazokumullah khairan.

085374226xxxx

Jawab:

Nabi Muhammad صلى الله عليه وسلم selalu melakukan shalat Jum’at di dalam masjid. Beliau صلى الله عليه وسلم tidak pernah melakukannya di luar masjid sebagaimana beliau contohkan dalam shalat ‘led. Namun jika karena alasan tertentu shalat Jum’at di luar masjid, baik di lapangan maupun yang lain, maka hukumnya sah menurut sebagian besar Ulama. Tapi perlu diketahui bahwa menurut madzhab Malik, shalat Jum’at harus dilakukan di dalam masjid, dan jika dilakukan di luar maka tidak sah.[1]

Mempertimbangkan perbedaan pendapat ini, hendaklah seorang Muslim tidak melakukan shalat Jumat di luar masjid kecuali jika memang tidak ada masjid yang bisa dipakai; karena keluar dari perbedaan pendapat dianjurkan dalam agama. Sebagian Ulama kontemporer bahkan menjelaskan bahwa shalat Jum’at di luar masjid adalah bid’ah.[2]

Baca lebih lanjut

Sholat Hari Raya di Masjid atau di Lapangan?

Soal:

Di tempat saya, shalat led dilaksanakan di masjid padahal menurut Sunnah dilaksanakan di lapangan. Apakah lebih baik ikut shalat di lapangan atau tetap ikut shalat di masjid? Padahal kalau shalat di lapangan tempatnya jauh. 628383800xxxx

Jawab:

Jika pertanyaannya, mana yang lebih baik, maka tentu jawabannya adalah lebih baik shalat di lapangan. Karena Rasulullah صلى الله عليه وسلم juga melakukannya di lapangan.

Sahabat Ibnu ‘Abbas  رضي الله عنهما meriwayatkkan:

عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ: أَنَّ رَسُولَ اللهِ صلى الله عليه وسلم صَلَّى خَرَجَ يَوْمَ أَضْحَى أَوْ فِطْرٍ فَصَلَّى رَكْعَتَيْنِ, لَمْ يُصَلِّ قَبْلَهَا وَلَا بَعْدَهَا

Dari Ibnu ‘Abbas  رضي الله عنهما bahwa Nabi صلى الله عليه وسلم pada saat Idul Fitri atau Idul Adha keluar (menuju ke lapangan), lalu beliau jg mendirikan shalat ‘led sebanyak dua rakaat, dan beliau صلى الله عليه وسلم tidak melakukan shalat lain sebelum dan setelahnya. (Riwayat Muslim, no. 884)

Baca lebih lanjut