Mengenakan Pakaian Berjahit Saat Ihram

Soal:

Bolehkah laki-laki yang mengenakan pakaian ihram saat umrah atau haji memakai celana dalam tidak berjahit (diikatkan/ditali) sebagaimana model yang banyak dijual di toko keperluan haji? Mohon penjelasan.

08132421xxxx

Jawab:

Ketika berihram, lelaki dilarang mengenakan pakaian yang membentuk anggota badan, walaupun tidak berjahit, karena yang dimaksud larangan memakai pakaian yang berjahit ialah memakai pakaian yang membentuk anggota tubuh sebagaimana biasanya dikenakan bila sedang tidak berihram.[]

Disalin dari Majalah As-Sunnah Th.ke-XVII_1434H/ 2013M, Rubrik Soal-Jawab hal. 6, asuhan Dr. Muhammad Arifin Badri, MA حفظه الله.

Larangan Thiyarah

Diriwayatkan dari ‘Abdullah bin ‘Amr رضي الله عنهما: ia berkata: “Rasulullah صلى الله عليه وسلم bersabda: ‘Barang siapa mengurungkan niatnya karena thiyarah,[1] maka ia telah berbuat syirik.’ Para Sahabat bertanya: ‘Lalu, apakah tebusan-nya?’ Beliau menjawab: ‘Hendaklah ia mengucapkan:

اللَّهُمَّ لَا خَيْرَ إِلَّا خَيْرُكَ وَلَا طَيْرَ إِلَّا طَيْرُكَ وَلَا إِلَهَ غَيْرُكَ

‘Ya Allah, tidak ada kebaikan kecuali kebaikan dari Engkau, tiadalah burung itu (yang dijadikan objek tathayyur) melainkan makhluk-Mu dan tiada ilah yang berhak diibadahi dengan benar kecuali Engkau.'”[2]

Tathayyur termasuk adat Jahiliyyah. Mereka biasanya berpatokan kepada burung-burung, jika mereka lihat burung itu terbang ke arah kanan, mereka bergembira dan meneruskan niat. Jika burung itu terbang ke arah kiri, mereka anggap membawa sial dan mereka menangguhkan niat. Bahkan, sebagian mereka sengaja menerbangkan burung untuk meramal nasib.

Syari’at yang hanif ini telah melarang segala macam bentuk tathayyur. Sebab, thair (burung) tidak memiliki keistimewaan apa pun sehingga gerak-geriknya harus dijadikan sebagai petunjuk untung atau rugi. Dalam banyak hadits, Rasulullah صلى الله عليه وسلم telah menegaskan berulang kali: “Tidak ada thiyarah!” Penegasan seperti ini juga dinuki! dari sejumlah Sahabat رضي الله عنهم.

Baca lebih lanjut

Uban: Pemberi Cahaya Diatas Titian Jahannam

Alhamdulillah, sholawat dan salam semoga senantiasa dilimpahkan kepada Nabi Muhammad صلي الله عليه وسلم, keluarga dan sahabatnya رضي الله عنهم.

Dalam bukunya yang menggetarkan hati ‘DI ATAS TITIAN JAHANNAM’, Syaikh Dr. Muhammad an-Nuaim pada bab III ‘Ujian Gelapnya Shirath’ setelah menjelaskan betapa gelap dan ngerinya titian (shirath), beliau menyebutkan ‘Amal-amal Pemberi Cahaya di Atas Shirath’ dan amalan yang ke-15 adalah ‘Tidak Mencabut Uban’, berikut kami salin dari buku tersebut:

TIDAK MENCABUT UBAN
Syaikh Dr. Muhammad an-Nuaim

Di antara manusia ada yang merasa malu saat uban tumbuh pertama kali di kepalanya serta tidak suka jika dilihat orang lain. Ia pun mencabutnya karena tak mengetahui bahwa pada hari kiamat uban merupakan cahaya bagi pemiliknya.

Diriwayatkan dari Fudhalah bin Ubaid رضي الله عنه bahwa Rasulullah صلي الله عليه وسلم bersabda:

مَنْ شَابَ شَيْبَةُ فِي الْإِسْلاَمِ، كَانَتْ لَهُ نُوْرًا يَوْمَ الْقِيَامَةِ. فَقَالَ رَجُلٌ عِنْدَ ذَلِكَ: فَإِنَّ رِجَالاً يَنْتِفُونَ الشَيْبَ، فَقَالَ النَّبِـيُّ صلي الله عليه وسلم: مَنْ شَاءَ فَلْيَنْتِفْ نُورَهُ

“Barangsiapa yang beruban rambutnya dalam Islam, niscaya uban itu akan menjadi cahayanya pada hari kiamat.” Ketika itu ada seseorang berkata kepada Nabi صلي الله عليه وسلم. “Sesungguhnya, ada orang-orang yang mencabut uban mereka.” Rasulullah صلي الله عليه وسلم pun bersabda: “Barangsiapa yang ingin melakukannya berarti hendak mencabut cahayanya.” [1]

Di antara keutamaan membiarkan uban dan tidak mencabutnya ialah pada hari kiamat kelak pemiliknya akan diberikan empat hal penting: cahaya di atas shirath, setiap rambut putih dibalas satu kebaikan, dihapus darinya satu keburukan, dan Allah mengangkat satu derajat dengan rambut itu.

Diriwayatkan dari Abu Hurairah رضي الله عنه bahwa Nabi صلي الله عليه وسلم bersabda:

لاَ تَنْتِفُوا الشَّيْبَ، فَإِنَّ نُوْرًا يَوْمَ الْقِيَامَةِ. مَنْ شَاءَ شَّيْبَةً، كَتَبَ اللهُ لَهُ بِهَا حَسَنَةً، وَحَطَّ عَنْهُ بِهَا خَطِيْئَةً، وَرَفَعَ لَهُ بِهَا دَرَجَةً

“Janganlah kalian mencabut uban! Sesungguhnya uban itu adalah cahaya pada hari kiamat. Barangsiapa yang tumbuh ubannya ketika Islam, niscaya dicatatkan untuknya dengan uban itu satu kebaikan, dihapus dari orang itu satu kesalahan (dosa), dan ia ditinggikan satu derajat baginya dengan uban itu.” [2]

Baca lebih lanjut