Soal:
Syaikh Muhammad bin Shalih al Utsaimin رحمه الله pernah ditanya: Boneka mainan itu banyak macamnya, diantaranya ada yang terbuat dari kapas maksudnya dibungkus kain, ada kepala, tangan dan dua kaki; diantaranya ada yang mirip sekali dengan manusia, bahkan ada yang bisa berbicara, menangis atau bisa berjalan. Bagaimanakah hukum membuat atau membelikan boneka-boneka ini untuk putri kita yang masih kecil sebagai sarana pembelajaran dan juga untuk hiburan?
Jawab:
Beliau رحمه الله menjawab:
Boneka yang tidak mirip sekali, hanya ada semacam anggota badan dan kepala namun tidak begitu jelas, maka tidak disangsikan, bahwa itu boleh. Boneka seperti ini sama dengan mainan anak-anakan yang pernah dimainkan Aisyah رضي الله عنها.
Sedangkan boneka yang memiliki bentuk sempurna sehingga jika anda melihatnya seakan sama dengan melihat manusia, apalagi yang bisa bergerak dan bersuara, saya belum bisa menyatakan bahwa itu boleh. Karena boneka jenis ini sangat mirip dengan ciptaan Allah عزّوجلّ. Yang jelas bahwa mainan yang pernah dimainkan oleh Aisyah رضي الله عنها tidak berbentuk seperti ini, jadi boneka seperti ini sebaiknya ditinggalkan, Baca lebih lanjut