Bila Imam Memaksa Makmum Menyelisihi Sunnah

Soal:

Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuhu. Segala puji bagi Allah عزّوجلّ serta shalawat dan salam selalu kita limpahkan kepada Rasulullah صلى الله عليه وسلم dan para sahabat.

Bismillah. Saya pelanggan Majalah Al Furqon, ingin menanyakan: Apakah sah shalat seorang diri di belakang imam pada kondisi jama’ah hanya berdua dengan imam, padahal makmum tersebut sudah berdiri di samping imam, namun imam tetap meminta makmum agar tetap di belakangnya dengan agak sedikit sebelah kanan? Jazakumullahu khairan katsiran. (Hamba Allah, Sambas – Kalbar; nama asli dan alamat e-mail ada pada Redaksi)

Jawab:

Wa’alaikumussalam warahmatullahi wabarakatuhu. Shalat yang dilakukan tetap sah, insya Allah, namun kurang sempurna. Cara yang benar adalah dengan berdiri persis di sebelah kanan imam.

Baca lebih lanjut

Mana yang Benar?

Soal:

Pada majalah As-Sunnah edisi 08/THN XIII Dzulqa’dah 1430 H/ November 2009 M, hlm. 5, disebutkan bahwa Imam Ahmad berfatwa, makmum qunut. Tetapi di dalam Syarh Masail Jahiliyah, karya Syaikh Shalih Alu Syaikh, beliau menukil dari Masail Imam Ahmad, bahwa Imam Ahmad berpendapat bahwa makmum tidak usah ikut qunutnya imam. (Majalah Fatawa vol 3 no. 8, Juli 2007), mohon penjelasan !

8131402xxx

Jawab:

Sebagaimana antum lihat, bahwa kami menukil dari penjelasan Imam Ibnu Hubairah dalam kitab beliau Al-Ifshah juz 1, hlm. 324. Maka jawaban kami atas hal itu, bahwa bisa jadi memang ada dua riwayat dari pendapat Imam Ahmad bin Hanbal رحمه الله dalam masalah ini. Sebagaimana kita dapatkan pada banyak masalah, riwayat dari Imam Ahmad sering lebih dari satu pendapat. Ini bukan berarti Imam Ahmad plin-plan dalam pendapatnya. Akan tetapi, karena bertambahnya ilmu seseorang, maka pendapatnya terkadang berubah menuju kepada kebenaran; atau karena berubah ijtihad dengan sebab perbedaan situasi dan kondisi yang ada; atau sebab lainnya. Sebagaimana Imam Syafi’i رحمه الله memiliki pendapat-pendapat yang berbeda dalam berbagai masalah ketika beliau رحمه الله berpindah dari Irak ke Mesir. Pendapat-pendapat beliau ketika tinggal di Irak disebut dengan al-qaulul qadim (pendapat lama), sedangkan pendapat-pendapat beliau setelah tinggal di Mesir disebut dengan al-qaulul jadid (pendapat baru). Kita tetap harus husnuzhan (berbaik sangka) kepada para Ulama. Dan sebagai tambahan, bahwa pendapat-pendapat para Ulama semuanya, jika terjadi perbedaan, maka dipilih yang sesuai atau mendekati al-Qur’an dan Sunnah serta pendapat para Sahabat. Jika para Ulama tidak berselisih, maka itu merupakan hujjah, karena hal itu sebagai ijma’. Wallahu a’lam.[]

_________

Disalin dari Majalah As-Sunnah No.11/Thn. XIII_1431 H/ 2010 M, rubrik Soal-Jawab, hal. 6

Download:
Mana yang Benar?!
Download Word

Shalat di Belakang Perokok

Soal:

Apa hukum shalat di belakang (menjadi makmum) imam perokok?

Jawab:

Syaikh As-Sa’di رحمه الله menjawab:

Jika Anda mendapatkan imam selainnya, maka jangan shalat di belakangnya. Namun bila Anda tidak mendapatkan imam kecuali perokok tersebut, maka hendaklah Anda shalat di belakangnya dan jangan shalat sendirian. Wallahua’lam.[] (Al-Majmu’ah Al-Kamilah Li Muallafaati As-Sa’di VII/120)


Disalin dari: Fatwa-fatwa Bagi Pegawai, terbitan at-Tibyan Solo, hal. 34

Download:
Sholat di Belakang Perokok: DOC atau CHM

Fatwa terkait:
Hukum Merokok
Hukum Bekerja di Perusahaan Rokok