Keutamaan 2 Ayat Terakhir Surat Al-Baqarah

Keutamaan Membaca 2 Ayat Terakhir
Surat Al-Baqarah di Malam Hari

عَنْ أَبِى مَسْعُدٍ الْبَدْرِىِّ رضي الله عنه قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللهَ صلى الله عليه وسلم: الآيَتَانِ مِنْ آخِرِ سُورَةِ الْبَقَرَةِ مَنْ قَرَأَهُمَا فِى لَيْلَةٍ كَفَتَاهُ

Dari Abu Mas’ud al-Badri رضي الله عنه dia berkata bahwa Rasulullah صلى الله عليه وسلم bersabda: “Dua ayat terakhir dari surah al-Baqarah, barang siapa membacanya di malam hari, niscaya dua ayat tersebut akan mencukupinya”. (HR. al-Bukhari no. 3786 dan Muslim no. 807 dan 808)

Hadits agung ini menunjukkan keutamaan besar dua ayat tersebut dan sekaligus anjuran membacanya di malam hari, karena itu merupakan faktor terpeliharanya seorang hamba dari segala keburukan dan dipermudah memperbanyak kebaikan. (Lihat Faidhul Qadir 6/197)

Hadits ini didukung oleh hadits shahih lainnya, malaikat memberi salam dan berkata kepada Rasulullah صلى الله عليه وسلم: “Bergembiralah engkau (wahai Rasulullah) dengan dua cahaya yang diberikan (oleh Allah) kepadamu dan belum pernah diberikan kepada seorang nabi pun sebelummu, (yaitu) surah al-Fatihah dan penutup (dua ayat terakhir dari) surah al-Baqarah. Tidaklah engkau membaca satu hurufpun dari keduanya kecuali (semua) akan diberikan kepadamu”. (HR. Muslim no. 806)

Baca lebih lanjut

Waktu Menyembelih Binatang Qurban

Soal:

Apakah dibolehkan menyembelih qurban di malam hari?

Jawab:

Menyembelih binatang qurban di malam hari diperselisihkan hukumnya oleh para ulama, tetapi pendapat yang kuat adalah dibolehkan selama masih dalam waktu yang telah ditentukan yaitu diawali setelah sholat Idul Adhha sampai akhir hari Tasyriq, adapun menyembelih pada waktu pagi, maka itu adalah waktu yang afdhol karena Nabi صلي الله عليه وسلم melakukan pada waktu tersebut. Kebolehan menyembelih qurban di malam hari didasari oleh sabda Rosululloh صلي الله عليه وسلم:

كُلُّ أَيَّامِ التَّشْرِيْقِ ذَبْحٌ

“Semua hari Tasyriq itu (waktu) menyembelih (qurban)” (HR Ahmad 4/82, Ibnu Hibban 1008, Baihaqi 9/295, dan dishohihkan oleh al-Albani رحمه الله dalam Shohih wa Dho’if al-Jami’ 4537) [1] []


[1] Ini adalah jawaban yang kami ringkas dari as-Syarh al-Mumthi’ Syarh Zad al-Mustaqni’ 7/297.

Disalin dari:
Majalah Al-Furqon No.75 Ed.5 Th.7 1428 H/ 2007 M, Rubrik Soal-Jawab asuhan Ustadz Abu Ibrohim Muhammad Ali AM خفظه الله, hal.4

Download:
Waktu Menyembelih Binatang Qurban: PDF atau DOC

Fatwa terkait:

  1. Wajibkah Melaksanakan Ibadah Kurban?
  2. Mana yang Lebih Baik Untuk Kurban, Kambing ataukah Sapi?
  3. Mana yang Lebih Baik Untuk Berkurban?
  4. Lihat semuanya di kategori Qurban