Hukum Memakai Baju Berlafazh Allah

Soal:

Di daerah saya sekarang (Inggris) sedang ngetrend baju-baju yang bertuliskan lafzhul jalaalah (Allah). Penyebaran mode pakaian seperti ini dipandang sebagai sebuah kesalahan. Karena orang-orang memakainya tanpa ada rasa penghormatan, kadang kala memakainya untuk berkemul atau melemparkannya ke tanah. Disamping jika boleh memakainya, bolehkah mengenakannya masuk ke dalam WC? Bagaimanakah pendapat Anda dalam masalah ini? Semoga Allah membalas Anda dengan kebaikan.

Jawab:

Syaikh Muhammad Shalih al-Munajjid حفظه الله menjawab:

Alhamdulillah.

Baju-baju seperti itu tidak boleh diperjualbelikan dan dikenakan. Orang yang mengenakannya harus dilarang. Karena perbuatan tersebut, yaitu menulis lafzhul jalaalah padanya, termasuk merendahkan lafazh tersebut. Sudah barang tentu dapat menyeret kepada penghinaan lafazh Allah, seperti melemparnya ke tempat-tempat yang tidak kotor seperti kamar mandi -khususnya jika kotor dan ingin dicuci- atau bentuk-bentuk penghinaan lainnya. Kemudian jika Anda dan kaum muslimin lainnya tidak membeli baju-baju seperti itu berarti telah mempersempit pemasarannya yang secara otomatis para produsen baju-baju tersebut -jika tujuannya murni bisnis- tidak lagi menulis lafzhul jalaalah pada baju-baju yang diproduksinya.[]


Disalin dari IslamHouse.Com

Hukum Jaket Kulit Untuk Sholat

Soal:

Bagaimana hukum memakai jaket kulit domba bahkan dipakai untuk sholat, apakah memakai jaket termasuk tasyabbuh dengan orang kafir? Ana mohon penjelasan.

Jawab:

Apabila kulit yang dimaksud adalah kulit dari binatang halal yang telah disembelih, maka hal ini tidak diperselisihkan kesucian, dan kebolehannya untuk digunakan. Akan tetapi, apabila kulit tersebut dari binatang halal yang mati tidak disembelih/bangkai seperti bangkai domba, sapi, atau onta, maka ada dua pendapat dalam hal ini:

1. Kulit binatang halal yang menjadi bangkai tidak bisa menjadi suci walaupun sudah dibersihkan dan dikeringkan (disamak), ini adalah riwayat dari Umar bin Khottob, Ibnu Umar, Imron bin Husain dan Aisyah رضي الله عنهم. Pendapat ini didasari oleh sebuah hadits:

فَلَا تَنْتَفِعُوا مِنَ الْمَيْتَةِ بِإِهَابٍ وَلَا عَصَبٍ

…Maka jangan dimanfaatkan bagian dari bangkai, jangan pula otot-ototnya (HR. Ahmad dalam Musnadnya)

Baca lebih lanjut

Syaikh bin Baz_Hukum Cincin Pekawinan

Soal:

Apakah hukumnya memakai dublah (cincin perkawinan) di tangan kanan bagi yang melamar/meminang dan di tangan kiri bagi yang menikah, perlu diketahui bahwa dublah ini bukan dari emas?

Jawab:

Syaikh bin Baz رحمه الله menjawab:

Kami tidak mengetahui dasar perbuatan ini di dalam syara’, dan yang utama adalah meninggalkan hal itu. Sama saja dublah itu dari perak atau yang lainnya, akan tetapi bila dari emas maka hukumnya haram terhadap laki-laki, karena Rasulullah صلى الله عليه وسلم melarang laki-laki memakai cincin dari emas.[1]

Sumber: Fatawa Islamiyah: (2/370) via IslamHouse.Com dengan penerjemah Muhammad Iqbal A. Gazali.


[1] HR. Al-Bukhari 6235 dan Muslim 2066 dari al-Bara رضي الله عنه

Download:
Hukum Cincin Pekawinan
Download Word