Hukum Kotoran Cicak

Soal:

Bagaimana hukum kotoran cicak, termasuk najis ataukah tidak? Karena di surau/masjid kami biasa shalat berjama’ah selalu banyak kotoran cicak. Mohon penjelasannya. Barakallahu fikum.

08132274xxxx

Jawab:

Kotoran cicak atau hewan serupa yang tidak halal untuk dimakan dagingnya adalah najis. Namun karena sangat merepotkan untuk dihindari, maka banyak ulama menyatakan bahwa kenajisan tersebut dimaafkan, sehingga bila memang menyusahkan maka tidak wajib dibersihkan dan tidak pula merusak keabsahan shalat kita. Demikian dijelaskan oleh Imam an-Nawawi dalam kitabnya, al-Majmu’, 2/550.

Wallahu a’lam bish-Shawab.[]

Disalin dari Majalah As-Sunnah Th.ke-XVII_1434H/ 2013M, Rubrik Soal-Jawab hal. 6, asuhan Dr. Muhammad Arifin Badri, MA حفظه الله.