Hukum Melagukan Adzan dan Memerdukan Suara

Soal:

Kami mengharapkan Syaikh menerangkan tentan hukum melagukan Adzan dan memerdukan suara?

Jawab:

Syaikh Masyhur Hasan Salman خفظه الله menjawab :

Adzan adalah Ibadah dan  ketaatan yang dituntut agar muadzdzin melafazhkannya dengan tarassul (berlahan-lahan), sebagaiamana Rasulullah memilih  Abu Mahzurah sebagai muadzdzin dan memerintahkan seseorang yaitu Abdullah Ibn Zaid  untuk mengajarinya Adzan. Dalam Adzan dibutuhkan at-tarassul dengan  batasan syariat dan tidak boleh berlebihan memanjangkannya.Hal ini juga berlaku  dalam membaca al-Qur’an. Adapun lagu-lagu yang berlebih-lebihan tidak disyariatkan. Hukum-hukum bacaan yang telah ada adalah standar dalam hal tilawah ditambahi dengan tarassul ketika mengumandangkan Adzan.

Adapun hukum-hukum fikih yang dibicarakan ulama dalam hal wajibnya mendatangi jamaah sholat  ketika mendengar Adzan maksudnya ialah Adzan yang dikumandanggkan oleh seorang muadzdzin yang bersuara tinggi. Wallahu a’lam.[]

Disalin dari Tanya Jawab bersama Masyaikh Markaz Imam Albani pertanyaan ke-12 yang eBooknya dari AbuSalma.

Download:
Hukum Melagukan Adzan dan Memerdukan Suara
Download Word