Soal:
Assalamu ‘alaikum. Mohon jawaban dari tim Majalah:
- Bagaimana menyikapi agama dan politik, dipisah atau politik bagian dari agama?
- Bagaimana menyikapi orang Syi’ah, JIL, Nashrani, dll. yang ikut jadi caleg, khususnya partai non-Islam. Syukran atas perhatiannya.
(Abu Fattah, Tangerang)
Jawab:
Wa’alaikumussalam.
- Agama Islam adalah agama yang sempurna. Allah سبحانه و تعالى telah mengatur masalah kenegaraan di dalam al-Qur’an maupun dalam hadits-hadits Nabi صلى الله عليه وسلم. Telah diatur di dalam agama Islam hak dan kewajiban masing-masing dari seorang pemimpin dan seorang rakyat. Apabila masing-masing menunaikan kewajibannya maka akan tercipta negara yang aman, tenteram, dan berbarokah. Allah akan bertanya kepada pemimpin dan yang dipimpin pada hari kiamat. Merupakan sebuah kesalahan memisahkan antara agama dan negara.
- Seorang muslim tidak boleh memilih caleg (calon legislatif) orang kafir atau seseorang yang diperkirakan membawa mudharat besar bagi Islam dan kaum muslimin. Harusnya dia memilih seorang muslim sunni apabila memang keadaan menuntut dia untuk memilih. Dan perkara seperti ini dikembalikan kepada ulama atau da’i setempat yang dipercaya agama dan amanahnya —yang mampu menimbang mashlahat (kebaikan) dan mafsadat (kerusakan) —. Wallahu A’lam.
Disalin dari Majalah al-Furqon no. 147, Ed. 10 Thn. Ke-13, Rubrik Soal-Jawab, hal. 4, diasuh oleh: al-Ustadz Abdullah Roy, Lc. MA حفظه الله