Soal:
Kalau seandainya saya mempunyai investasi di suatu usaha tapi dijalankan orang lain nah tentang kewajiban zakatnya siapa yang harus mengeluarkannya? kalaupun hasilnya full memang ada pada kami yang menerima setiap bulannya atau per tiga bulan, yang mana kami gunakan untuk menutupi usaha-usaha pengembangan untuk dakwah dan segala macamnya yang mana menghasilkan suatu perputaran di perdagangan yang hasilnya kami gunakan untuk dakwah, khususnya untuk dakwah sunnah, kebetulan saya dari jawa timur, saya mengembangkan disana untuk kepentingan dakwah saya ingin memerangi aliran-aliran yang sesat yang mereka mempunyai kekuatan finansial yang sangat kuat ustadz, saya mengembangkan tempat-tempat dakwah yang mana kami wadah segala macam itu bagaimana ustadz?
Jawab:
Semoga Allah membalas kebaikan pada Abu Riza yang telah menginfakkan sebagian dari hartanya pada jalan Allah, memperjuangkan Sunnah Rasulullah shalallahu alaihi wasallam, ini termasuk jihad fi sabilillah, jihad sebagaimana dengan pedang juga dengan lisan, ilmu, dan dakwah dalam mengembangkan agama Allah Subhanahu wata’ala ini. Masalah bagaimana mengeluarkan zakatnya, apakah pengelola atau pemilik modal, maka ini yang dinamakan dengan zakat harta dalam usaha bagi hasil, siapakah yang harus mengeluarkan, apakah pengelola atau pemilik modal atau masing-masing mengeluarkan. Harta tersebut statusnya adalah milik si pemilik modal walaupun kepemikannya tidak bisa ditentukan karena disana ada hak pengelola tapi secara keseluruhan harta adalah harta milik dia, maka ditaksir harta milik dia yang dulu modal sekian sekarang telah menjadi sekian ditaksir dan dikeluarkan dikurangi dengan persentase dari kepemilikan pengelola, berapa persen umpamanya dari laba keluarkan labanya. Kemudian keluarkan 1/40 nya.
Disalin dari Blog ustadz Dr. Erwandi Tarmidzi, MA dengan judul Zakat 4 yang diposting tanggal 6 Agustus 2013.