Zakat Investasi untuk Dakwah

Soal:

Kalau seandainya saya mempunyai investasi di suatu usaha tapi dijalankan orang lain nah tentang kewajiban zakatnya siapa yang harus mengeluarkannya? kalaupun hasilnya full memang ada pada kami yang menerima setiap bulannya atau per tiga bulan, yang mana kami gunakan untuk menutupi usaha-usaha pengembangan untuk dakwah dan segala macamnya yang mana menghasilkan suatu perputaran di perdagangan yang hasilnya kami gunakan untuk dakwah, khususnya untuk dakwah sunnah, kebetulan saya dari jawa timur, saya mengembangkan disana untuk kepentingan dakwah saya ingin memerangi aliran-aliran yang sesat yang mereka mempunyai kekuatan finansial yang sangat kuat ustadz, saya mengembangkan tempat-tempat dakwah yang mana kami wadah segala macam itu bagaimana ustadz?

Jawab:

Semoga Allah membalas kebaikan  pada Abu Riza yang telah menginfakkan sebagian dari hartanya pada jalan Allah, memperjuangkan Sunnah Rasulullah shalallahu alaihi wasallam, ini termasuk jihad fi sabilillah, jihad sebagaimana dengan pedang juga dengan lisan, ilmu, dan dakwah dalam mengembangkan agama Allah Subhanahu wata’ala ini. Masalah bagaimana mengeluarkan zakatnya, apakah pengelola atau pemilik modal, maka ini yang dinamakan dengan zakat harta dalam usaha bagi hasil, siapakah yang harus mengeluarkan, apakah pengelola atau pemilik modal atau masing-masing mengeluarkan. Harta tersebut statusnya adalah milik si pemilik modal walaupun kepemikannya tidak bisa ditentukan karena disana ada hak pengelola tapi secara keseluruhan harta adalah harta milik dia, maka ditaksir harta milik dia yang dulu modal sekian sekarang telah menjadi sekian ditaksir dan dikeluarkan dikurangi dengan persentase dari kepemilikan pengelola, berapa persen umpamanya dari laba keluarkan labanya. Kemudian keluarkan 1/40 nya.

Disalin dari Blog ustadz Dr. Erwandi Tarmidzi, MA dengan judul Zakat 4 yang diposting tanggal 6 Agustus 2013.

Menunda Zakat Sampai Bulan Ramadhan

Soal:

Bagaimana hukumnya jika seseorang telah sampai pada satu haulnya mengeluarkan zakat, tapi ia dengan sengaja menunda menyalurkan dan menunggu bulan ramadhan agar mendapat pahala yang berlipat ganda.

Jawab:

Bagaimana pahala berlipat ganda bisa didapatkan bila tidak sesuai dengan tuntunan syari’at, pahala berlipat ganda apabila anda mensedekahkan sesuatu yang belum wajib, dan bersedakah dibulan Ramadhan memang baik, tetapi berzakat di bulan ramadhan tergantung, kalau memang wajibnya sebelum ramadhan tidak boleh anda tunda-tunda, apalagi apabila sampai 2 atau 3 bulan,

Rasulullah Shalallahu Alaihi Wasallam saja ketika beliau selasai shalat terburu-buru ke rumahnya, sehingga para sahabat bertanya-tanya, lalu Rasulullah mengatakan di rumahku ada satu keping emas dan itu adalah bagian dari uang emas zakat yang belum disalurkan dan saya tidak ingin uang tersebut bermalam dirumah saya, kawatir nanti akan menghalangi saya nanti di akhirat … (HR. Bukhari)

Baca lebih lanjut

Zakat Sawit dan Karet

Soal:

Bagaiman cara mengeluarkan zakat kelapa sawit dan karet ? contohnya panen sawit saya dalam satu tahun 50 ton sekitar 65 juta biaya pupuk 5 juta berapa zakat yang harus dikeluarkan ?

Jawab:

Zakat tumbuh-tumbuhan dan biji-bijian menurut pendapat mayoritas ulama yang ada zakatnya adalah makanan pokok, yang tahan disimpan selain dari itu tidak ada zakatnya, berarti sawit, karet tidak ada zakatnya bila untuk kepentingan pribadi, tapi bila hasilnya untuk dijual belikan, ketika dijual maka pemilik mendapatkan uang berarti ini adalah perniagaan, berbentuk uang, maka ketika diniatkan untuk dijual, mulai menghitung haul bila telah sampai nisabnya dan masih disimpan sampai tahun berikutnya maka terkena zakat perniagaan sebanyak 1/40.

Ini bila uangnya disimpan tapi bila setiap panen dijual kemudian uangnya terpakai dan tidak ada yang tersisa atau hanya sedikit tidak sampai satu nisab maka dia belum mulai menghitung haul dan tidak terkena zakat, adapun kasus yang pertama disimpan selama satu tahun dan nanti baru dijual dan ada niat dari awal untuk dijual ini memang ada zakatnya. Ditaksir harga sawit dan karet yang disimpan pada saat tempo zakat tiba.

Uang pembelian pupuk tidak dipotong dari nishab zakat, kecuali pupuk didapatkan dengan cara utang. Wallahu a’lam.[]

Disalin dari Blog ustadz Dr. Erwandi Tarmidzi, MA dengan judul Zakat 2 yang diposting tanggal 30 Juli 2013.