Hukum Menggauli Istri Saat Puasa Ramadhan

Soal:

Sebagaimana telah diketahui, orang yang menjima’ istrinya pada siang hari Ramadhan, (dia dikenai sanksi yaitu) diwajibkan membebaskan budak atau puasa dua bulan berturut-turut atau memberikan makan enam puluh fakir miskin. Pertanyaannya:

  1. Jika ada seorang suami yang menggauli istrinya lebih dari sekali pada hari yang berbeda pula, apakah dia wajib mengganti setiap satu hari dengan puasa dua bulan berturut-turut, ataukah cukup berpuasa dua bulan saja sebagai kafarah (denda) dari beberapa hari yang ia langgar karena menyetubuhi istrinya?
  2. Jika si pelaku tidak mengetahui bahwa orang yang menggauli istri terkena hukuman di atas, (dan) dia hanya berkeyakinan, puasa sehari yang rusak karena menggauli istri itu bisa diganti dengan sehari saja. Bagaimana hukumnya ?
  3. Apakah sang istri terkena sanksi sebagaimana sanksi sang suami ?
  4. Baca lebih lanjut