Bolehkah Lembaga Zakat Menunda Pembayaran Zakat?

Soal:

Dan berkaitan dengan penyegeraan pembayaran zakat kepada suatu lembaga atau yayasan yang menampung pembayaran zakat, apakah kewajibannya menyegerakan atau dia boleh menunda? Karena sebagian mereka menunda sampai beberapa waktu baru kemudian dibagikan.

Jawab:

Amil yang paling mulia adalah Rasulullah Shalallahu Alaihi Wasallam, beliaulah yang diperintah oleh Allah untuk mengambil zakat dalam firman Allah:

خُذْ مِنْ أَمْوَالِهِمْ صَدَقَةً

“Ambillah dari harta orang kaya zakat”

Baca lebih lanjut

Menunda Zakat Sampai Bulan Ramadhan

Soal:

Bagaimana hukumnya jika seseorang telah sampai pada satu haulnya mengeluarkan zakat, tapi ia dengan sengaja menunda menyalurkan dan menunggu bulan ramadhan agar mendapat pahala yang berlipat ganda.

Jawab:

Bagaimana pahala berlipat ganda bisa didapatkan bila tidak sesuai dengan tuntunan syari’at, pahala berlipat ganda apabila anda mensedekahkan sesuatu yang belum wajib, dan bersedakah dibulan Ramadhan memang baik, tetapi berzakat di bulan ramadhan tergantung, kalau memang wajibnya sebelum ramadhan tidak boleh anda tunda-tunda, apalagi apabila sampai 2 atau 3 bulan,

Rasulullah Shalallahu Alaihi Wasallam saja ketika beliau selasai shalat terburu-buru ke rumahnya, sehingga para sahabat bertanya-tanya, lalu Rasulullah mengatakan di rumahku ada satu keping emas dan itu adalah bagian dari uang emas zakat yang belum disalurkan dan saya tidak ingin uang tersebut bermalam dirumah saya, kawatir nanti akan menghalangi saya nanti di akhirat … (HR. Bukhari)

Baca lebih lanjut

Menunda Menikah Demi Kuliah

Soal:

Apa hukum menunda pernikahan dengan alasan kuliah, padahal dia sudah siap nikah -insya Alloh-. Aisyah-Solo

Jawab:

Pertanyaan semisal pernah ditanyakan kepada Syaikh Ibnu Utsaimin رحمه الله, dan inilah jawabannya,[1] beliau رحمه الله mengatakan:

“Menunda pernikahan sebab menyelesaikan studi hukumnya adalah menyelisihi perintah Nabi صلى الله عليه وسلم, karena Nabi صلى الله عليه وسلم telah bersabda:

إِذَا أَتَاكُمْ تَرْضَوْنَ دِينَهُ وَخُلُقَهُ فَأَنْكِحُوهُ

Apabila datang kepadamu orang yang engkau ridhoi agama dan akhlaknya, maka nikahkanlah dia.

Baca lebih lanjut

Menunda Mandi Junub atau Haidh

Soal:

Bolehkah menunda mandi junub hingga terbit fajar, dan bolehkan wanita menunda mandi haidh atau nifas hingga terbit fajar?

Jawab:

Syaikh bin Baz رحمه الله menjawab:

Apabila wanita sudah bersih/suci sebelum fajar maka ia harus puasa dan tidak mengapa menunda mandi setelah terbit fajar, akan tetapi ia tidak boleh menundanya hingga terbit matahari. Dan laki-laki wajib bersegera mandi sehingga ia bisa mendapatkan shalat fajar berjamaah.


Sumber: Kumpulan Fatwa Untuk Wanita di Bulan Ramadhan via IslamHouse.Com dengan penerjemah Muhammad Iqbal A. Gazali.

Download:

Download Word

Hukum Menunda Zakat Karena Uzur

Soal:

Apakah hukumnya orang yang menunda satu bagian zakat hartanya karena belum bisa menghitung harta?

Jawab:

Syaikh ibn Utsaimin رحمه الله menjawab:

Manusia wajib bersegera mengeluarkan zakatnya, karena zakat sama seperti hutang baginya, bahkan merupakan hutang, dan orang kaya yang menunda pembayaran hutang adalah tindakan zalim. Sedangkan manusia tidak pernah tahu, mungkin ia meninggal dunia sedangkan zakat masih ada pada hartanya maka zakat yang belum dibayar tersebut terhitung sebagai hutang atasnya setelah ia meninggal. Ia wajib bersegera mengeluarkan zakat dan tidak menundanya, akan tetapi bila ia menundanya karena menghitung harta maka tidak mengapa atasnya. (Majmu’ Fatawa wa Rasail 18/295)


Disalin dari www.islamhouse.com dengan penerjemah Muhammad Iqbal Ahmad Ghazali.

Download:
Hukum Menunda Zakat Karena Uzur: DOC atau CHM