Hukum Merubah Nazar

Soal:

Bolehkah seseorang merubah tujuan nazarnya, apabila ia mendapatkan tujuan yang lebih berhak, setelah menentukan nazar dan membatasi tujuannya?

Jawab:

Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin rahimahullah menjawab:

Sebelum menjawab, saya ingin memberi pengantar terhadap pertanyaan ini, yaitu tidak semestinya seseorang bernazar, sesungguhnya nazar hukumnya makruh atau haram, karena Nabi shalallahu’alaihi wasallam melarangnya dan bersabda:

إَنَّهُ لاَ يَأْتِي بِخَيْرٍ وَإِنَّمَا تُسْتَخْرَجُ مِنَ الْبَخِيْلِ

“Sesungguhnya ia tidak datang dengan kebaikan, dan ia hanya dikeluarkan dari orang yang bakhil.” (HR. Al-Bukhari 6608, 6609, Muslim 1639,1640)

Kebaikan yang engkau harapkan dari nazar pada dasarnya bukan nazar penyebabnya.

Banyak sekali orang yang apabila sakit, ia bernazar bila Alah subhanahu wata’ala menyembuhkannya ia akan melakukan ini dan itu. Apabila hilang sesuatu darinya, ia bernazar akan melakukan ini dan itu bila menemukannya. Kemudian bila ia sudah sembuh atau mendapatkan yang hilang, bukan berarti nazat mendatangkannya, akan tetapi sesungguhnya hal itu dari sisi Allah subhanahu wata’ala , dan Allah subhanahu wata’ala lebih pemurah dari membutuhkan syarat bila diminta.

Maka engkau harus memohon kepada Allah subhanahu wata’ala agar menyembuhkan orang yang sakit ini atau mendatangnya sesuatu yang hilang, adapun nazar maka tidak ada jalan baginya. Banyak sekali orang-orang yang bernazar, apabila sudah diperoleh apa yang mereka nazarkan, mereka malas melaksanakan nazarnya, terkadang mereka tidak melaksanakannya. Ini merupakan bahaya besar. Dengarkanlah firman Allah subhanahu wata’ala:

وَمِنْهُمْ مَنْ عَاهَدَ اللَّهَ لَئِنْ آتَانَا مِنْ فَضْلِهِ لَنَصَّدَّقَنَّ وَلَنَكُونَنَّ مِنَ الصَّالِحِينَ. فَلَمَّا آتَاهُمْ مِنْ فَضْلِهِ بَخِلُوا بِهِ وَتَوَلَّوْا وَهُمْ مُعْرِضُونَ. فَأَعْقَبَهُمْ نِفَاقًا فِي قُلُوبِهِمْ إِلَى يَوْمِ يَلْقَوْنَهُ بِمَا أَخْلَفُوا اللَّهَ مَا وَعَدُوهُ وَبِمَا كَانُوا يَكْذِبُونَ

Baca lebih lanjut