Hukum Menerima Hadiah dari Perusahaan Minuman Keras dan Sejenis

Soal:

Apa hukum menerima hadiah-hadiah yang didapatkan dari perusahaan-perusahaan pembuat minuman keras, ataupun perusahaan yang menjual barang-barang diharamkan, apakah hadiah-hadiah ini dibakar, dikubur, atau bagaimana?

Jawab:

Syaikh Masyhur Hasan Salman خفظه الله menjawab :

Pada dasarnya engkau tidak boleh bekerja sama dengan perusahaan-perusahaan seperti ini dan tidak boleh menerima hadiah-hadiah dari mereka. Bentuk pengingkaranmu terhadap perusahaan ini yaitu dengan menolak hadiah-hadiah dari mereka, apalagi hadiah memiliki pengaruh khusus bagi hati dan membuat seseorang condong kepada yang memberikannya… jika terjadi hal-hal lain, jika Nabi Shalallahu ‘Alaihi Wa Sallam mengharamkan mengakui keberadaan pelaku-pelaku perbuatan haram namun beliau juga melarang pebuatan sia-sia, oleh karena itu jika hadiah tersebut telah diterima maka wajib disedekahkan, sebagaimana dalam kaedah  “Harta yang haram tempatnya dikeluarkan dalam bentuk sedekah” []

Disalin dari Tanya Jawab bersama Masyaikh Markaz Imam Albani pertanyaan ke-19 (pertanyaan ke-19 memuat 2 soal) yang eBooknya dari AbuSalma.

Download:
Hukum Menerima Hadiah dari Perusahaan Minuman Keras dan Sejenis
Download Word