Soal:
Seorang laki-laki terbiasa puasa hari Senin dan Kamis serta hari-hari lainnya yang disunnahkan puasa, apakah yang lebih utama baginya saat safar: apakah yang utama baginya puasa atau berbuka?
Jawab:
Syaikh Abdullah bin Jibrin رحمه الله menjawab:
Diriwayatkan pada hadits Hamzah bin Amar رضي الله عنه bahwa ia selalu puasa dan banyak melakukan safar. Ia bertanya kepada Nabi صلى الله عليه وسلم : Apakah ia puasa dalam perjalanan ? Beliau صلى الله عليه وسلم bersabda kepadanya:
إِنْ شِئْتَ فَصُمْ وَإِنْ شِئْتَ فَأَفْطِرْ
“Jika engkau menghendaki maka engkau puasa dan jika engkau menghendaki maka engkau berbuka.”[1]
Seperti inilah Nabi صلى الله عليه وسلم memberikan pilihan kepadanya. Hadits ini menunjukkan bahwa apabila musafir mampu puasa dan tidak ada kesulitan atasnya, ia boleh puasa, baik puasa wajib atau puasa sunnah. Karena sesungguhnya berbuka dalam safar penyebabnya adalah karena memberatkan dan begitulah biasanya dalam perjalanan. Firman Allah سبحانه و تعالى:
وَمَن كَانَ مَرِيضاً أَوْ عَلَى سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِّنْ أَيَّامٍ أُخَرَ يُرِيدُ اللّهُ بِكُمُ الْيُسْرَ وَلاَ يُرِيدُ بِكُمُ الْعُسْرَ
…dan barangsiapa sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa), sebanyak hari yang ditinggalkannya itu, pada hari-hari yang lain. Allah menghendaki kemudahan bagimu, dan tidak menghendaki kesukaran bagimu. (QS. Al-Baqarah[2]: 185) Baca lebih lanjut →