DOA MARYAM ?

Soal:

Ustadz! Mohon dicek, apakah ada dalil do’a Siti Maryam ketika mengandung: RABBIIHABUIMIN LANDUNKA DZURRIYYATAN THAYYIBAH, INNAKA SAMII’UD DU’AA. Terimakasih.

08121896xxxx

Jawab:

Itu adalah doa Nabi Zakaria عليه السلام kepada Allah عزّوجلّ yang memohon agar dikaruniai anak yang baik. Jadi bukan doa Maryam ketika hamil. Allah عزّوجلّ menyebutkan do’a ini dalam firman-Nya:

هُنَالِكَ دَعَا زَكَرِيَّا رَبَّهُ قَالَ رَبِّ هَبْ لِي مِنْ لَدُنْكَ ذُرِّيَّةً طَيِّبَةً إِنَّكَ سَمِيعُ الدُّعَاءِ

Di sanalah Zakariya berdo’a kepada Rabbnya seraya berkata, “Ya Rabbku, berilah aku dari sisi Mu seorang anak yang baik. Sesungguhnya Engkau Maha Pendengar do’a.” (QS. Ali Imran/3:38).[]


Disalin dari Majalah As-Sunnah No.08/Thn.XIV 1432H/2010M, Rubrik Soal-Jawab hal.5

Download:  Download Word

Tidak ada Riwayat dari Rasulullah

Soal:

Apa alasannya bahwa tidak ada hadits yang diriwayatkan dari Rusulullah صلى الله عليه وسلم yang menunjukkan batalnya wudhu karena cairan [yang keluar dari rahim] tersebut, padahal para sahabat wanita senantiasa berusaha meminta fatwa dalam urusan agama?

Jawab:

Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin rahimahullah menjawab:

Karena cairan ini tidak menimpa semua wanita.[]

Disalin dari 52 Persoalan Sekitar Haid, Oleh Syaikh ibn Utsaimin, Terjemah Muhammad Yusuf Harun, Terbitan Yayasan al-Sofwa Jakarta, hal. 31 pertanyaan ke-35.

Karramallahu Wajhahu untuk Sahabat Ali

DO’A KARAMALLAHU WAJHAHU UNTUK
SAHABAT NABI ALI BIN ABI THALIB
رضي الله عنه

Soal:

Assalamu’alaikum. Ustadz, dalam beberapa buku sering kita dapati do’a Karramallahu wajhahu untuk Sahabat Ali bin Abi Thalib, apakah ini dibenarkan ataukah ini adalah ajaran Syi’ah? Mohon penjelasan. Jazakumullahu khairan.

(Hamba Allah, o8ixxxx)

Jawab:

Wa’alaikumussalam. Tidak boleh mengkhusus-kan Sahabat Ali bin Abi Thalib dengan do’a tersebut. Hendaknya beliau dido’akan dengan do’a yang umum untuk para sahabat yaitu radhiyallahu ‘anhu (semoga Allah عزّوجلّ meridhainya).

Imam Ibnu Katsir Asy-Syafi’i رحمه الله berkata, “Sering ditemukan dalam tulisan kitab ungkapan yang dikhususkan untuk Ali bin Abi Thalib ‘alaihi salam‘ atau ‘karramallahu wajhahu‘ tanpa sahabat lainnya. Hal ini sekalipun maknanya benar, namun hendaknya disamakan dengan para sahabat lainnya, karena hal ini termasuk pengagungan dan kemuliaan. Abu Bakar, Umar, dan Utsman lebih utama darinya. Semoga Allah meridhai mereka semua.” (Tafsir al-Qur’anil Azhim oleh Ibnu Katsir 6/478-479, tahqiq Sami Salamah, Daru Thaibah, KSA)

Syaikh Bakr bin Abdillah Abu Zaid رحمه الله mengatakan, “Karena orang-orang Rafidhah, musuh-musuh Ali dan keluarganya, telah menjadikan do’a ini sebagai syi’ar mereka, hendaknya Ahlussunnah menyelisihi mereka. Benar, mereka memiliki beberapa alasan seperti karena Ali tidak pernah melihat aurat sedikit pun atau karena tidak pernah sujud kepada patung sekali pun, maka alasan-alasan ini tidak benar karena ini bukan hanya khusus Ali tetapi juga para sahabat lainnya yang lahir dalam masa Islam, apalagi berita seperti itu masih embutuhkan verifikasi tentang keautentikan  (keabsahan)nya.” (Mu’jamul Manahi Lafzhiyyah karya Syaikh Bakr Abu Zaid hl. 454, Darul Ashimah, KSA, cet. ketiga)

Baca lebih lanjut

Menikah Bukan Dengan Keturunan Nabi

Soal

Bagaimanakah hukumnya seorang syarif menikahkan putrinya bukan dengan sesama syarif?

Jawab:

Syaikh Muhammad bin Ibrahim رحمه الله menjawab:[1]

Tidak mengapa seorang syarif menikahkan anak wanitanya dengan orang yang bukan syarif, jika anak wanitanya rela. Hal ini dengan dasar Nabi menikahkan putri-putri beliau dengan sebagian sahabat yang tidak termasuk Bani Hasyim seperti Utsman bin Affan dan Abul ‘Ash bin Rabii’.

Sebagaimana Ali bin Abi Thalib menikahkan putrinya dengan Umar bin Khattab. Begitu juga Sakinah binti Al Hasan bin Ali menikah dengan empat orang laki-laki yang tidak termasuk Bani Hasyim. Demikianlah yang selalu dikerjakan oleh para ulama salaf dan ha! ini tak bisa dibantah.

Pada waktu-waktu selanjutnya baru kemudian terdapat di beberapa negeri orang-orang yang tidak mau menikahkan anak-anak wanitanya kecuali dengan golongan tertentu. Perbuatan ini mereka lakukan karena sombong dan karena ingin diagungkan.

Hal ini sangat jelas akan menyebabkan kerusakan dan bahaya yang besar. Cukuplah Rasulullah dan para khulafaur rasyidin sebagai teladan indah bagi kita.


[1] Fatawa wa Rasail Muhammad bin Ibrahim 1/121

Sumber:
Fatawa Liz Zaujain
Kepada Pasangan Suami Istri, Terbitan Media Tarbiyah, hal. 18-19, dengan judul pertanyaan “Hukum menikah dengan orang yang bukan keturunan Nabi (syarif)”