Hukum Penggunaan Salep dan Obat Tempel saat Berpuasa

Di dalam kulit terdapat pembuluh-pembuluh darah yang akan menyerap sesuatu yang diletakkan di atas kuli, melalui pembuluh kapiler, penyerapan ini berjalan sangat lambat.

Sebagian obat dapat sampai keseluruh tubuh melalui obat yang ditempelkan diatas kulit. Melalui penempelan obat tersebut, kemudian masuk ke dalam kulit secara pelan-pelan dan terus menerus dalam beberapa jam, hari, bahkan lebih. Hal tersebut bertujuan agar jumlah obat tersebut senantiasa tetap di dalam darah.

Obat yang ditempel sangat bermanfaat untuk memasukkan obat yang diserap tubuh dengan cepat. Karena obat jenis ini apabila digunakan dengan cara lain, haruslah digunakan terus menerus. Oleh karena itu, obat-obat yang mungkin pemberiannya melalui penempelan, hanya obat yang berdosis kecil setiap harinya, seperti nitrogliserin patch untuk penderita angina, nikotin yang di tempelkan untuk membantu berhenti dari merokok, dll.

Baca lebih lanjut

Hukum penggunaan Obat Tetes Hidung saat berpuasa

Para ulama sepakat bahwa orang berpuasa apabila memasukkan cairan obat, atau yang semisalnya selama tidak melampai hidung, tidak membatalkan puasa dan tidak wajib mengganti puasanya. Ini dianalogikan dengan menghirup air ketika berwudu’ saat puasa.

Tetapi ulama berselisih pendapat, apabila obat yang dimasukkan hingga melampai hidung, sehingga masuk ke tenggorokan bahkan ke kerongkongan. Apakah hal itu membatalkan puasa, sehingga wajib mengganti puasanya atau tidak?.

Pendapat pertama : membatalkan puasa

Berdalil dengan hadist Laqith bin Shabrah bahwa ia berkata, Ya Rasulullah beritahukan padaku tentang wudhu’!”. Beliau bersabda “ Berlebih-lebihanlah ketika berwudhu’. Dan berlebih-lebihanlah menghirup air, kecuali engkau sedang berpuasa”.

Mereka mengatakan, bahwa ini menunjukkan bahwa hidung akses menuju lambung. Oleh karena itu menggunakan obat tetes hidung dilarang oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam.

Baca lebih lanjut

Hukum Percobaan Kedokteran Kepada Hewan

Hukum Menjadikan Hewan-Hewan Sebagai
Objek Percobaan Obat-Obat Kedokteran

Soal:

Bolehkah menjadikan hewan-hewan sebagai objek percobaan untuk pengembangan obat-obat kedokteran?

Jawab:

Syaikh Muhammad Shalih al-Munajjid berkata:

Alhamdulillah, pertanyaan di atas telah kami ajukan kepada Fadhilatusy Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin, beliau menjawab sebagai berikut:

“Menurut pendapat saya hal itu boleh dilakukan. Berdasarkan kandungan umum ayat yang berbunyi:

هُوَ الَّذِي خَلَقَ لَكُم مَّا فِي الأَرْضِ جَمِيعاً ثُمَّ اسْتَوَى إِلَى السَّمَاء فَسَوَّاهُنَّ سَبْعَ سَمَاوَاتٍ وَهُوَ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيمٌ

Dia-lah Allah, yang menjadikan segala yang ada di bumi untuk kamu dan Dia berkehendak (menciptakan) langit, lalu dijadikan-Nya tujuh langit! Dan Dia Maha Mengetahui segala sesuatu. (QS. Al-Baqarah:29)

Akan tetapi eksperimen itu hendaklah dilakukan dengan metode yang paling manusiawi dan jangan sampai menyiksa hewan-hewan tersebut. Wallahu a’lam.[]

Disalin dari IslamHouse.Com 2013M-1434H dari IslamQa.

Download:
Download Word

Memakai Obat Tetes Mata, Telinga dan Hidung

Soal:

Apa hukumnya memakai obat-obatan luar badan berupa obat tetes mata, telinga atau hidung?

Jawab:

Syaikh Muqbil bin Hadi Al-Wadi’i رحمه الله menjawab:

Selama obatan-obatan tersebut di atas tidak tertelan, maka dibolehkan bagi sesorang yang sedang berpuasa untuk memakainya.

Terlepas dari masalah di atas, saya katakan sesungguhnya keluar dari perkara ini adalah bagi orang yang sakit keras, maka ia  diperbolehkan untuk berbuka sesuai dengan firman Allah Ta’ala:

فَمَن كَانَ مِنكُم مَّرِيضاً أَوْ عَلَى سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِّنْ أَيَّامٍ أُخَرَ

“Barangsiapa diantara kalian ada yang sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah bagimu berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkan itu pada hari-hari yang lain” (QS. Al-Baqarah/2: 184)

Dengan demikian,  apabila sesorang sakit sementara ia membutuhkan pengobatan, maka kami nasehatkan supaya tidak berpuasa tetapi ia wajib menqadhanya apabila sudah sembuh dari penyakitnya.


Disalin dari Fatwa-fatwa Ramadhan oleh Syaikh Muqbil bin Hadi Al-Wadi’i

Lihat pula:
Hukum Menggunakan Pasta Gigi dan Obat Tetes Ketika Berpuasa

Hukum Menggunakan Penyemprot Mulut Saat Puasa

Soal:

Bagaimana hukum menggunakan penyemprot mulut di siang hari saat berpuasa, jika seseorang menggunakannya karena sakit asma atau penyakit lainnya?

Jawab :

Syaikh Abdul Aziz bin Baz رحمه الله menjawab:

Hukumnya adalah mubah (dibolehkan) jika ia terpaksa dan harus menggunakannya, ini sesuai dengan firman Allah yang berbunyi,

وَقَدْ فَصَّلَ لَكُم مَّا حَرَّمَ عَلَيْكُمْ إِلاَّ مَا اضْطُرِرْتُمْ إِلَيْهِ

“Sesungguhnya Allah telah menjelaskan kepada kamu apa yang diharamkan-Nya atasmu, kecuali apa yang terpaksa kamu memakannya.”(QS. Al-An’am/6: 119)

Juga karena penyemprot mulut itu tidak sama dengan makan dan minum, tapi ia lebih menyerupai dengan mengambil darah untuk diperiksa di lab, atau suntikan yang bukan infus, yaitu yang bukan menyalurkan makanan atau semisalnya. Jadi ia tetap diperbolehkan.[]


Disalin dari 28 Fatwa-fatwa Puasa oleh Syaikh bin Baz, ebooknya dari Maktabah Abu Salma al-Atsari, hal.45.

Baca pula:
Hukum Bersiwak di Bulan Ramadhan
Hukum Menggunakan Pasta Gigi dan Obat Tetes Ketika Berpuasa