Mengenakan Pakaian Berjahit Saat Ihram

Soal:

Bolehkah laki-laki yang mengenakan pakaian ihram saat umrah atau haji memakai celana dalam tidak berjahit (diikatkan/ditali) sebagaimana model yang banyak dijual di toko keperluan haji? Mohon penjelasan.

08132421xxxx

Jawab:

Ketika berihram, lelaki dilarang mengenakan pakaian yang membentuk anggota badan, walaupun tidak berjahit, karena yang dimaksud larangan memakai pakaian yang berjahit ialah memakai pakaian yang membentuk anggota tubuh sebagaimana biasanya dikenakan bila sedang tidak berihram.[]

Disalin dari Majalah As-Sunnah Th.ke-XVII_1434H/ 2013M, Rubrik Soal-Jawab hal. 6, asuhan Dr. Muhammad Arifin Badri, MA حفظه الله.

Hukum Memakai Baju Berlafazh Allah

Soal:

Di daerah saya sekarang (Inggris) sedang ngetrend baju-baju yang bertuliskan lafzhul jalaalah (Allah). Penyebaran mode pakaian seperti ini dipandang sebagai sebuah kesalahan. Karena orang-orang memakainya tanpa ada rasa penghormatan, kadang kala memakainya untuk berkemul atau melemparkannya ke tanah. Disamping jika boleh memakainya, bolehkah mengenakannya masuk ke dalam WC? Bagaimanakah pendapat Anda dalam masalah ini? Semoga Allah membalas Anda dengan kebaikan.

Jawab:

Syaikh Muhammad Shalih al-Munajjid حفظه الله menjawab:

Alhamdulillah.

Baju-baju seperti itu tidak boleh diperjualbelikan dan dikenakan. Orang yang mengenakannya harus dilarang. Karena perbuatan tersebut, yaitu menulis lafzhul jalaalah padanya, termasuk merendahkan lafazh tersebut. Sudah barang tentu dapat menyeret kepada penghinaan lafazh Allah, seperti melemparnya ke tempat-tempat yang tidak kotor seperti kamar mandi -khususnya jika kotor dan ingin dicuci- atau bentuk-bentuk penghinaan lainnya. Kemudian jika Anda dan kaum muslimin lainnya tidak membeli baju-baju seperti itu berarti telah mempersempit pemasarannya yang secara otomatis para produsen baju-baju tersebut -jika tujuannya murni bisnis- tidak lagi menulis lafzhul jalaalah pada baju-baju yang diproduksinya.[]


Disalin dari IslamHouse.Com

Membeli Pakaian Baru Untuk Hari Raya

Soal:

Apakah sesuai sunah atau dibolehkan membeli pakaian baru untuk hari raya atau apakah prilaku membeli pakaian untuk hari raya termasuk dalam kategori mengikuti orang kafir, karena mereka membeli pakaian baru dalam perayaannya?

Jawab:

Syaikh Muhammad Shalih al-Munajjid حفظه الله menjawab:

Alhamdulillah.

Seorang muslim dianjurkan mempersiapkan hari raya dengan pakaian yang terbaik dan mengunjungi teman-temannya dan kerabatnya dalam kondisi terbaik dengan aroma wangi. Ini masalah yang telah diketahui dan dikenal dari masa ke masa. Budaya ini termasuk wujud kegembiraan dan kesenangan dengan datangnya hari ini.

Sunnah telah menunjukkan akan hal itu, Diriwayatkan oleh Bukhori, 948 dan Muslim, 2068 dari Abdullah bin Umar radhiallahu’anhuma, beliau berkata, “Umar mengambil jubbah dari sutera tebal yang dijual di pasar. Beliau mengambilnya dan diberikan kepada Rasulullah sallallahu alaihi wa sallam dan mengatakan, ‘Wahai Rasulullah, belilah ini, berhias dengannya untuk hari raya dan (menerima) tamu utusan.” Maka Rasulullah sallallahu’alaihi wa sallam mengatakan kepadanya,

إِنَّمَا هَذِهِ لِبَاسُ مَنْ لا خَلاقَ لَهُ

Baca lebih lanjut

Apakah Wanita Haid Harus Mengganti Pakaiannya?

Soal:

Apakah seorang wanita haid harus mengganti pakaiannya setelah suci, padahal pakaiannya itu tidak terkena darah atau barang najis?

Jawab:

Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin rahimahullah menjawab:

Tidak harus baginya hal tersebut karena haid tidak menjadikan badan najis, tetapi darah haid menjadikan najis bagian yang terkenanya saja. Karena itu Nabi صلى الله عليه وسلم menyuruh wanita yang pakaiannya terkena darah haid agar mencuci darah itu dan shalat dengan pakainnya tadi.[]

Disalin dari 52 Persoalan Sekitar Haid, Oleh Syaikh ibn Utsaimin, Terjemah Muhammad Yusuf Harun, Terbitan Yayasan al-Sofwa Jakarta, hal. 17 pertanyaan ke-15.

Memajang Pakaian Dengan Patung

Soal:

Bagaimana hukum menjual baju yang dipajang dengan menggunakan patung yang tidak ada kepala, kaki dan tangan ?

Jawab:

Memajang gambar makhluk bernyawa atau memajang patung yang bernyawa untuk tujuan apapun hukumnya haram,[1] bahkan Rasulullah صلى الله عليه وسلم memperingatkan. bahwa Malaikat tidak akan masuk ke rumah yang di dalamnya terdapat gambar dan patung yang bernyawa. Rasulullah صلى الله عليه وسلم bersabda:

لَا تَدْخُلُ الْمَلَائِكَةُ بَيْتًا فِيهِ كَلْبٌ وَلَا صُورَةُ

Baca lebih lanjut