Soal:
Bolehkah laki-laki yang mengenakan pakaian ihram saat umrah atau haji memakai celana dalam tidak berjahit (diikatkan/ditali) sebagaimana model yang banyak dijual di toko keperluan haji? Mohon penjelasan.
08132421xxxx
Jawab:
Ketika berihram, lelaki dilarang mengenakan pakaian yang membentuk anggota badan, walaupun tidak berjahit, karena yang dimaksud larangan memakai pakaian yang berjahit ialah memakai pakaian yang membentuk anggota tubuh sebagaimana biasanya dikenakan bila sedang tidak berihram.[]
Disalin dari Majalah As-Sunnah Th.ke-XVII_1434H/ 2013M, Rubrik Soal-Jawab hal. 6, asuhan Dr. Muhammad Arifin Badri, MA حفظه الله.