Shalatnya Orang yang Bekerja Diluar Kota

Soal:

Assalamu’alaikum. Saya adalah seorang pegawai yang bekerja di luar kota. Jarak antara rumah saya dengan tempat kerja sekitar 70-80 km, kurang lebih 2 jam perjalanan sepeda motor. Saya bekerja selama 4 hari yaitu Senin sampai dengan Kamis, dan selama 4 hari tersebut saya mukim di tempat kerja. Pertanyaannya:

  1. Apakah saya tetap wajib menjalankan shalat berjama’ah di masjid?
  2. Sejauh mana saya boleh mengqashar shalat saya?

Wassalamu’alaikum. (Abu Ayun)

Jawab:

Wa’alaikumussalam warahmatullah.

  1. Antum tetap disyari’atkan menjalankan shalat berjama’ah di masjid baik ketika mukim maupun bepergian, karena keumuman dalil perintah shalat berjama’ah. Nabi صلى الله عليه وسلم dahulu bepergian untuk berperang dan lain-lain, sedang beliau tetap melaksanakan shalat berjama’ah bersama sahabatnya.
  2. Seseorang disunnahkan mengqashar shalat ketika safar. Adapun jarak safar maka dikembalikan ke-urf (kebiasaan) masyarakat. Jika jarak tersebut dianggap safar maka boleh qashar, namun jika tidak maka tetap menyempurnakan shalat. Wallahu A’lam.[]

Disalin dari Majalah al-Furqon No.130, Ed.03, Th. Ke-13_1434/2013, Rubrik Soal-Jawab hal.4, Asuhan Ustadz Abdullah Roy, Lc. MA حفظه الله

Download:
Download Word

Hukum Bekerja di Hotel

Soal:

Assalamu’alaikum. Ustadz, apa hukum bekerja di hotel, karena ada sebagian ikhwan yang melarangnya karena terlalu banyak maksiat. Jazakalloh. (Kukuh, Batam, 08x39136xxxx)

Jawab:

Alhamdulillah, sholawat dan salam semoga dilimpahkan kepada Rosululloh, keluarga, dan sahabatnya.

Pekerjaan yang salah satunya adalah bekerja di hotel adalah salah satu urusan dunia, bukan urusan ibadah. Sedangkan para ulama telah menggariskan satu kaidah umum dalam setiap urusan dunia:

الْأَصْلُ فِيْ الْعَادَاتِ الْإِبَاحَةُ

“Hukum asal pada setiap urusan dunia ialah mubah.”

Bila demikian, dapat diketahui bahwa hukum asal bekerja di perhotelan atau yang lain-nya adalah halal. Berdasarkan prinsip ini lebih jauh para ulama menegaskan bahwa orang yang mengharamkan suatu hal dari urusan dunia, maka ia berkewajiban untuk mendatangkan dalil yang menjadi dasar hukum haram tersebut. Bila ia tidak berhasil mendatangkan dalil, maka klaim haram tersebut tidak dapat diterima alias tertolak.

Baca lebih lanjut