Soal:
Assalamu’alaikum. Saya adalah seorang pegawai yang bekerja di luar kota. Jarak antara rumah saya dengan tempat kerja sekitar 70-80 km, kurang lebih 2 jam perjalanan sepeda motor. Saya bekerja selama 4 hari yaitu Senin sampai dengan Kamis, dan selama 4 hari tersebut saya mukim di tempat kerja. Pertanyaannya:
- Apakah saya tetap wajib menjalankan shalat berjama’ah di masjid?
- Sejauh mana saya boleh mengqashar shalat saya?
Wassalamu’alaikum. (Abu Ayun)
Jawab:
Wa’alaikumussalam warahmatullah.
- Antum tetap disyari’atkan menjalankan shalat berjama’ah di masjid baik ketika mukim maupun bepergian, karena keumuman dalil perintah shalat berjama’ah. Nabi صلى الله عليه وسلم dahulu bepergian untuk berperang dan lain-lain, sedang beliau tetap melaksanakan shalat berjama’ah bersama sahabatnya.
- Seseorang disunnahkan mengqashar shalat ketika safar. Adapun jarak safar maka dikembalikan ke-urf (kebiasaan) masyarakat. Jika jarak tersebut dianggap safar maka boleh qashar, namun jika tidak maka tetap menyempurnakan shalat. Wallahu A’lam.[]
Disalin dari Majalah al-Furqon No.130, Ed.03, Th. Ke-13_1434/2013, Rubrik Soal-Jawab hal.4, Asuhan Ustadz Abdullah Roy, Lc. MA حفظه الله