Shalat di Atas Kapal Dengan Duduk?

Soal:

Apakah ada udzur untuk shalat duduk di kapal laut/penumpang yang berangkat sehari semalam? Kalau untuk lakik-laki mungkin bisa berusaha mencari tempat berdiri, tetapi untuk perempuan takut fitnah, apalagi kalau bercadar, tentu saat shalat dibuka. Akan tetapi ada yang bilang wajib berdiri selagi mampu/sehat, tak ada udzur walau di kapal. Jazakumullah.

08577141xxxx

Jawab:

Pada asalnya, shalat wajib yang dilakukan di mana saja harus dengan berdiri, kecuali jika tidak mampu karena sakit, atau karena pusing dan takut tenggelam bagi penumpang kapal, semacamnya, maka boleh dilakukan dengan duduk.

عَنْ عِمْرَانَ بْنِ حُصَيْنٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ قَالَ كَانَتْ بِي بَوَاسِيرُ فَسَأَلْتُ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ الصَّلَاةِ فَقَالَ صَلِّ قَائِمًا فَإِنْ لَمْ تَسْتَطِعْ فَقَاعِدًا فَإِنْ لَمْ تَسْتَطِعْ فَعَلَى جَنْبٍ

Dari ‘Imran bin Hushain رضي الله عنه, dia berkata: “Aku dahulu berpenyakit bawasir, lalu aku bertanya kepada Nabi ss tentang shalat, maka beliau menjawab, ‘Shalatlah dengan berdiri. Jika engkau tidak mampu, maka dengan duduk. Jika engkau tidak mampu, maka dengan berbaring’.”[1]

Baca lebih lanjut