Apa Definisi Anak Yatim

Soal:

Assalamu’alaikum, Ustadz, mohon diulas definisi anak yatim. Misalnya, bapak biologis dari anak hasil zina meninggal dunia atau kabur atau pergi meninggalkan anak yang masih kecil, apakah itu disebut anak yatim?

Bagaimana pula dengan anak yang ditinggal mati oleh ibunya, apakah juga disebut anak yatim? Dan sampai kapankah status yatim itu masih berlaku? Terima kasih.

(Soewadji, Pondok Bambu RT 010/07 No.20 Jakarta Timur).
+628787898xxxx

Jawab:

Dalam bahasa Arab, kata yatim/yatimah berarti anak kecil yang kehilangan (ditinggal mati) ayahnya.[1] Begitu juga dalam istilah agama maknanya sama, tidak mengalami perubahan.[2] Batasannya adalah sampai dia dewasa (baligh), sebagaimana penjelasan Rasulullah صلى الله عليه وسلم:

لَا يُتْمَ بَعْدَ احْتِلَامٍ

Tidak ada keyatiman setelah mimpi (Sunan Abu Dawud, no. 2873 dan dihukumi shahih oleh syaikh al-Albani)

Yang dimaksud dengan mimpi dalam hadits ini adalah mimpi basah yang merupakan penanda baligh. Termasuk dalam hukum ini juga penanda baligh yang lain, yakni tumbuhnya rambut kemaluan atau sudah mencapai umur 15 tahun, juga haid bagi wanita.[3]

Baca lebih lanjut