Memperlakukan Ari-Ari

Soal:

Setiap ibu yang melahirkan anaknya, biasanya juga mengeluarkan semacam gumpalan darah, atau biasa disebut dengan istilah ari-ari (Jawa). Bagaimanakah perlakuan sunnah berkaitan dengan ari-ari ini? Dibuang begitu saja ataukah dikubur? Kalau dikubur, apakah ada perlakuan khusus?

Ahmad Sukisno, Tegal.

Jawab:

Dalam Islam, tidak ada perlakuan khusus terhadap ari-ari. Sebaiknya ari-ari itu dikubur di dalam tanah. Hal ini sebagaimana perkataan sebagian ulama yang menyebutkan, bahwa mengubu-rambut dan kuku itu lebih utama. Karena, kalau dibiarkan atau dibuang di sungai akan mengotori dan mendatangkan bau busuk. Begitu pula dengan ar-ari, ia bisa menimbulkan bau busuk, sehingga dapat mengganggu orang lain.

Untuk menguburnya tidak perlu dicarikan tempat khusus, seperti di samping pintu rumah atau lainnya Begitu pula tidak perlu diberi lampu penerangan khusus untuknya. Juga, tidak boleh menyertakan berbagai macam benda, seperti jarum, pensil, bawang, atau lainnya. Karena semua itu dilakukan oleh orang-orang dengan keyakinan tertentu, yang dalam Islam tidak ada dalilnya. Menyertakan berbaga macam barang dalam mengubur ari-ari termasuk perbuatan bid’ah, atau bahkan syirik, jika dilakukan karena memiliki anggapan dapat mendatangkan kebaikan ataupun menolak bencana. Wallahu a’lam.[]

Disalin dari Majalah as-Sunnah Ed.09, Th. XI_1428/2007, Rubrik Soal-Jawab hal. 8.

Download:
Download Word