Doa Untuk Orang Pulang Haji

Soal:

Assalamu’alaikum. Ustadz, saya mau tanya, ada tidak ucapan untuk orang yang baru pulang haji?

Abu Hammam Pekalongan 08586922xxxx

Jawab:

  • Sepanjang pengetahuan kami, tidak ada lafadz doa atau ucapan tertentu dari Nabi untuk orang yang baru pulang haji, namun tidak mengapa seseorang mendoakan untuk mereka dengan doa-doa yang baik dan sesuai, seperti “Semoga Allah menerima amal shalihmu”, “Semoga Allah menjadikan hajimu sebagai haji yang mabrur” dan lafadz-lafadz sejenisnya yang tidak menyimpan makna terlarang, sebab ucapan selamat dan doa kebaikan merupakan sesuatu yang disyariatkan dalam syari’at Islam, baik di hari raya maupun selainnya.
  • Oleh karena itu, banyak beberapa dalil yang menunjukkan adanya ucapan selamat pada selain hari raya, seperti ucapan para sahabat kepada Rasulullah: “Selamat untukmu atas apa yang diberikan oleh Allah kepadamu”. (Bukhori: 3939 Muslim: 1786), dan ucapan selamat dari Nabi berserta para sahabat kepada Ka’ab bin Malik tatkala Allah menerima taubatnya. (HR. Bukhori: 4156 Muslim 2769) Baca lebih lanjut

Haid Dalam Haji dan Harus Pulang ke Negerinya

Soal:

Jika wanita mendapatkan haid setelah melempar jumrah Aqabah dan sebelum thawaf ifadhah, padahal dia dan suaminya terikat dengan rombongan dan tidak mungkin setelah itu kembali lagi. Maka apa yang harus dilakukannya?

Jawab:

Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin rahimahullah menjawab:

Apabila tidak memungkinkan kembali lagi, maka hendaklah dia mengenakan kain pembalut kemudian thawaf dan tidak apa hal itu baginya karena darurat, selanjutnya menyelesaikan amalan-amalan haji lainnya.[]

Disalin dari 52 Persoalan Sekitar Haid, Oleh Syaikh ibn Utsaimin, Terjemah Muhammad Yusuf Harun, Terbitan Yayasan al-Sofwa Jakarta, hal. 43 pertanyaan ke-51.

Wanita Haji yang Haid, Sedangkan Mahramnya akan Pulang?

Soal:

Ada wanita yang datang mengerjakan umrah. Setelah tiba di Makkah dia mendapatkan haid padahal mahramnya harus segera berangkat dan tidak ada seorangpun yang dapat menemaninya di Makkah. Apa hukumnya?

Jawab:

Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin rahimahullah menjawab:

Wanita itu berangkat bersama mahramnya dan tetap berada dalam keadaan ihram, kemudian kembali lagi nanti bila telah suci. Ini jika berada di Saudi Arabia, karena bisa dengan mudah untuk kembali dan tidak merepotkan, juga tidak perlu adanya paspor maupun hal-hal lainnya. Akan tetapi, jika berasal dari luar Saudi Arabia dan susah untuk kembali lagi, maka hendaklah dia menahan/membalut darahnya lalu mengerjakan thawaf, sa’i dan tahallul serta menyelesaikan umrahnya ini pada hari keberangkatannya, karena thawafnya ketika itu menjadi darurat, sedangkan sesuatu yang darurat membolehkan apa yang terlarang.[]

Disalin dari 52 Persoalan Sekitar Haid, Oleh Syaikh ibn Utsaimin, Terjemah Muhammad Yusuf Harun, Terbitan Yayasan al-Sofwa Jakarta, hal. 34-35 pertanyaan ke-41.