Adakah Zakat Tembakau?

Soal:

Di daerah kami banyak usaha tembakau, apakah hasil menjual tembakau itu harus dizakatkan ?

Jawab:

Menjual suatu benda disyaratkan benda tersebut benda yang halal bukan benda yang diharamkan adapun tembakau yang dikenal kaum muslimin melalui para pedagang dari spanyol sekitar pada abad ke 10 Hijriah, semenjak itu para ulamapun telah mengharamkan tembakau, karena merupakan bahan baku utama untuk pembuatan rokok, dan rokok telah diharamkan mulai pada masa kemunculannya di negara kaum muslimin diantaranya diharamkan oleh Qolyubi dalam Hasyiah Al mahalli, kitab Mahalli dalam mazhab Syafi’iyah adalah kitab yang sangat dikenal, beliau telah mengharamkannya dan mengatakan “ para guru kami dalam mazhab Syafi’i telah mengharamkan juga, mengharamkan rokok dan tembakau”

Baca lebih lanjut

Tinggalkan Rokok

Soal:

Setelah syariat Islam sempurna, bolehkah pada masa sekarang ini kita bertahap dalam menasehati para perokok untuk meninggalkan-nya, sebagaimana dahulu Allah عزّوجلّ mengharamkan khamr secara bertahap? Dan bagaimana kaitannya dengan hadits: “Apa-apa yang aku larang, maka segeralah kalian tinggalkan”?

Jawab:

Sikap kita dalam hal ini, hendaknya tidak bertahap dalam melarang kaum Muslimin untuk meninggalkan perkara-perkara haram, karena sekarang bukan lagi masa-masa permulaan pengajaran syari’at Islam (yang memerlukan tahapan demi tahapan). Bahkan kita harus bersikap tegas kepada mereka, katakan “wahai saudaraku tinggalkanlah rokok, berusahalah, karena Allah عزّوجلّ berfirman:

وَالَّذِينَ جَاهَدُوا فِينَا لَنَهْدِيَنَّهُمْ سُبُلَنَا وَإِنَّ اللَّهَ لَمَعَ الْمُحْسِنِينَ

“Dan orang-orang yang berjuang untuk (mencari keridhaan) kamu, benar-benar akan kami tunjukan kepada mereka jalan-jalan kami” (QS. al-Ankabut/29 :69)

Kemudian agar perokok tersebut mencari cara yang tepat untuk dirinya sendiri, jika benar-benar ingin meninggalkan rokok dan hanya bisa dilakukan secara bertahap maka tidak mengapa. Adapun kewajiban kita adalah melarangnya dengan tegas dan tidak membuat hukum baru untuknya dengan mengatakan, “Hari ini merokoklah dua batang saja, besok satu batang, dan lusa jangan merokok sama sekali”, karena dengan demikian kita telah menghalalkan rokok secara tidak langsung.[]

_________

Disalin dari Majalah As-Sunnah No. 05/ Thn. XVI_1433H/2012M hal.5, yang dijawab oleh Dr. Mis’ad bin Musa’id al-Husaini, dosen Ulumul Qur’an Universitas Islam Madinah KSA dalam Daurah Syar’iyyah di Trawas Mojokerto yang diselenggarakan pada tanggal 2-8 Juli 2012.

Download:
Tinggalkan Rokok
Download Word

Shalat di Belakang Perokok

Soal:

Apa hukum shalat di belakang (menjadi makmum) imam perokok?

Jawab:

Syaikh As-Sa’di رحمه الله menjawab:

Jika Anda mendapatkan imam selainnya, maka jangan shalat di belakangnya. Namun bila Anda tidak mendapatkan imam kecuali perokok tersebut, maka hendaklah Anda shalat di belakangnya dan jangan shalat sendirian. Wallahua’lam.[] (Al-Majmu’ah Al-Kamilah Li Muallafaati As-Sa’di VII/120)


Disalin dari: Fatwa-fatwa Bagi Pegawai, terbitan at-Tibyan Solo, hal. 34

Download:
Sholat di Belakang Perokok: DOC atau CHM

Fatwa terkait:
Hukum Merokok
Hukum Bekerja di Perusahaan Rokok

Hukum Bekerja di Perusahaan Rokok

Soal:

Saya dahulu bekerja di sebuah perusahaan dengan pekerjaan yang berat, sehingga saya tidak mampu melanjutkannya. Saya mencari pekerjaan lain yang lebih ringan, dan saya tidak menemukan kecuali di sebuah perusahaan pembuat rokok atau sajayir. Saya bergabung dengan mereka semenjak beberapa bulan yang lalu, dan perlu di ketahui saya tidak mengkonsumsi sajayir tidak pula jenis rokok apapun. Pertanyaan saya, apa hukum upah yang saya dapatkan, haram ataukah halal. Perlu diketahui, saya –wal hamdulillah– ikhlas dalam pekerjaan tersebut.

Jawab:

Syaikh Ibnu Utsaimin رحمه الله menjawab:

Tidak halal bagimu bekerja di perusahaan yang memproduksi sajayir, karena memproduksi sajayir dan memperjual belikannya hukumnya haram. Bekerja di perusahaan tersebut termasuk ta’awwun dalam perbuatan haram itu, Alloh عزّوجلّ telah berfirman;

وَتَعَاوَنُواْ عَلَى الْبرِّ وَالتَّقْوَى وَلاَ تَعَاوَنُواْ عَلَى الإِثْمِ وَالْعُدْوَانِ

Dan tolong-menolonglah kalian dalam (mengerjakan) kebajikan dan takiya, dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran. (QS: al-Maidah [5]: 2)

Keberadaanmu di dalam perusahaan tersebut hukumnya haram maka upah yang engkau dapatkan dari pekerjaanmu itu hukumnya juga haram. Wajib bagimu untuk bertaubat kepada Alloh dan meninggalkan perusahaan tersebut. Upah yang sedikit akan tetapi halal itu lebih baik, dari pada upah yang banyak akan tetapi haram. Jika Seseorang mendapatkan harta dengan jalan yang haram maka Alloh tidak akan memberi barokah terhadap harta tersebut, jika ia sodaqohkan Alloh tidak akan menerimanya. Baca lebih lanjut

Hukum Merokok

Soal:

Aku berharap kepada Syaikh untuk menjelaskan tentang hukum merokok dan syisyah (sejenis rokok) dengan menyertakan dalil-dalilnya.

Jawab:

Syaikh Ibnu Utsaimin رحمه الله menjawab:

Merokok hukumnya haram, demikian pula syisyah. Dalil akan hal ini adalah firman Alloh عزّوجلّ:

وَلاَ تَقْتُلُواْ أَنفُسَكُمْ إِنَّ اللّهَ كَانَ بِكُمْ رَحِيماً

Dan janganlah kamu membunuh dirimu, sesungguhnya Alloh Maha Penyayang kepadamu. (QS. an-Nisa [4]: 29)

Dan juga firman Alloh Ta’ala:

وَلاَ تُلْقُواْ بِأَيْدِيكُمْ إِلَى التَّهْلُكَةِ

Dan janganlah kamu menjatuhkan dirimu sendiri ke dalam kebinasaan. (QS. al-Baqoroh [2] : 195) Baca lebih lanjut