Soal:
Setelah syariat Islam sempurna, bolehkah pada masa sekarang ini kita bertahap dalam menasehati para perokok untuk meninggalkan-nya, sebagaimana dahulu Allah عزّوجلّ mengharamkan khamr secara bertahap? Dan bagaimana kaitannya dengan hadits: “Apa-apa yang aku larang, maka segeralah kalian tinggalkan”?
Jawab:
Sikap kita dalam hal ini, hendaknya tidak bertahap dalam melarang kaum Muslimin untuk meninggalkan perkara-perkara haram, karena sekarang bukan lagi masa-masa permulaan pengajaran syari’at Islam (yang memerlukan tahapan demi tahapan). Bahkan kita harus bersikap tegas kepada mereka, katakan “wahai saudaraku tinggalkanlah rokok, berusahalah, karena Allah عزّوجلّ berfirman:
وَالَّذِينَ جَاهَدُوا فِينَا لَنَهْدِيَنَّهُمْ سُبُلَنَا وَإِنَّ اللَّهَ لَمَعَ الْمُحْسِنِينَ
“Dan orang-orang yang berjuang untuk (mencari keridhaan) kamu, benar-benar akan kami tunjukan kepada mereka jalan-jalan kami” (QS. al-Ankabut/29 :69)
Kemudian agar perokok tersebut mencari cara yang tepat untuk dirinya sendiri, jika benar-benar ingin meninggalkan rokok dan hanya bisa dilakukan secara bertahap maka tidak mengapa. Adapun kewajiban kita adalah melarangnya dengan tegas dan tidak membuat hukum baru untuknya dengan mengatakan, “Hari ini merokoklah dua batang saja, besok satu batang, dan lusa jangan merokok sama sekali”, karena dengan demikian kita telah menghalalkan rokok secara tidak langsung.[]
_________
Disalin dari Majalah As-Sunnah No. 05/ Thn. XVI_1433H/2012M hal.5, yang dijawab oleh Dr. Mis’ad bin Musa’id al-Husaini, dosen Ulumul Qur’an Universitas Islam Madinah KSA dalam Daurah Syar’iyyah di Trawas Mojokerto yang diselenggarakan pada tanggal 2-8 Juli 2012.
Download:
Tinggalkan Rokok
