Orang yang Melihat Hilal

Soal:

As-Salamu ‘alaikum. Dalam ilmu fiqih dijelaskan bahwa rakyat harus turut ikut berhari-raya dengan pemerintah. Bagaimana hukumnya apabila kita yakin ada yang melihat bulan sabit (hilal) Syawal pada malam setelah tanggal 29 Ramadhan atau malam ke-30, padahal pemerintah telah menetapkan bahwa Ramadhan diikmal (digenapkan) menjadi 30 hari karena menuruti pemerintah hilal Syawal tidak terlihat? Apakah kita tetap ikut pemerintah atau kita berhari raya besoknya (puasa 29 hari) karena telah melihat hilal dengan yakin? Bagaimana hukumnya seorang Ustadz yang menjadi imam dan atau khatib shalat ‘led bersama orang yang puasa 29 hari padahal dia berkeyakinan hari raya jatuh setelah ikmal Ramadhan 30 hari, dan ketika shalat atau khutbah ‘id itu dia berpuasa? Bagaimana juga hukumnya seorang ustadz yang jadi khatib dan atau imam ‘id 2 kali pada 2 hari yang berbeda karena kebetulan ada perbedaan hari raya pada saat itu? Syukran, jazaakumullaahu khairan. Was-Salaamu ‘alaikum warahmatullahi wabarakatuh. 62813742xxxxx

Jawab:

Baca lebih lanjut