Soal:
Ustadz, saya mau bertanya. Ustadz, menurut yang sudah saya ketahui bahwa sujud dalam shalat bukan berarti kulit kita yang bersentuhan dengan lantai, jadi kalau pakai cadar tidak apa-apa, tanpa harus melepas cadarnya. Namun saya tidak bisa menjelaskan masalah ini. Pendapat yang rajih, bagaimana ustadz ? Masalah lain yang ingin saya tanyakan yaitu dalil yang menjelaskan bahwa makmum tidak boleh mendahului imam dalam shalat ? Pertanyaan berikutnya tentang sujud yang paha tidak boleh bersentuhan dengan perut.
Jazakumullahu khairan. 6281314308100
Jawab:*)
Kami akan membagi pertanyaan saudara menjadi tiga pertanyaan:
Pertama, tentang sujud dalam shalat, apakah anggota sujud harus langsung bersentuhan dengan tanah atau lantai, ataukah boleh terhalang oleh sesuatu, termasuk cadar ?
Kedua, hukum mendahului gerakan imam dalam shalat.
Ketiga, bagaimana posisi badan dalam sujud, apakah paha bersentuhan dengan perut atau tidak ?
1. Bolehkah Ada Alas Ketika Bersujud ?
Untuk menjawab pertanyaan pertama, kami simpulkan dari penjelasan Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin رحمه الله sebagai berikut: Para Ulama membagi penghalang yang menghalangi antara anggota sujud dengan tempat sujud ada dua macam:
Pertama: Penghalang yang melekat di badan orang yang melakukan shalat, seperti baju yang sedang dipakai, sorban yang sedang dipakai dan yang semisalnya, maka bersujud diatasnya merupakan hal yang makruh jika tidak ada alasan mendesak untuk melakukannya. Berdasarkan hadits Anas bin Malik رضي الله عنه yang mengatakan, “Dahulu kami shalat bersama Rasulullah di saat panas yang menyengat sehingga apabila salah seorang diantara kami tidak mampu meletakkan keningnya di tanah (karena terlalu panas) maka dia meletakkan pakaiannya dan sujud diatasnya. ( HR. al-Bukhari no: 385., dan Muslim, Syarh an-Nawawi, Khalil ma’mun Syiha, V/123, no- 1406)
Baca lebih lanjut →