Menghapus Nama Allah dan Membuangnya di Tempat Sampah

Soal:

Ketika saya mendapatkan kertas yang bertuliskan lafdzul jalalah atau nama-nama Allah yang lainnya, lalu saya hapus tulisan tersebut kemudian saya buang di tempat sampah, maka apakah hal tersebut dibolehkan ataukah harus dibakar?

Jawab:

Syaikh al-Fauzan خفظه الله menjawab:

Apabila Anda menghapus lafdzul jalalah atau nama-nama Allah yang tertera dalam kertas dengan mengunakan tipe-ex, penghapus atau sejenisnya, maka setelah itu tidak mengapa membuangnya di tempat sampah karena sudah tidak ada larangan untuk membuangnya, dan juga kertas tersebut sudah berubah menjadi kertas yang tidak memiliki kehormatan lagi. Hal inilah yang hendaknya diperhatikan, jangan sampai menghinakan sesuatu yang tertera di dalamnya lafadz Allah, ayat-ayat Al-Qur’an, hadits atau hukum-hukum syar’i. Baca lebih lanjut